Jurnalistika
Loading...

Disebut Jadi ‘Dalang’ Kenaikan PPN 12%, PDIP Beberkan Asal Muasalnya

  • Jurnalistika

    24 Des 2024 | 09:55 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi. (Pixabay)

jurnalistika.id – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen memicu kritik tajam kepada PDIP dari sejumlah partai koalisi pemerintah dan berbagai pihak.

PDIP, yang dituding sebagai inisiator kenaikan PPN, memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Dasar kenaikan PPN ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang disahkan pada 7 Oktober 2021.

Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN bukan merupakan inisiatif Fraksi PDIP.

“Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui kementerian keuangan,” kata Deddy, Senin (23/12/2024) dikutip dari detiknews.com.

Baca juga: Petisi Tolak PPN 12 Persen Lampaui 171 Ribu Tanda Tangan

Deddy menjelaskan, dalam pembahasan UU HPP tersebut, PDIP ditunjuk sebagai ketua panitia kerja (panja) karena merupakan bagian dari fraksi pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo saat itu.

Menurutnya, pengesahan UU dilakukan dengan asumsi kondisi ekonomi Indonesia dan global dalam keadaan baik. Namun, PDIP kini meminta Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang kebijakan kenaikan PPN 12 persen.

Hal ini didasarkan pada situasi ekonomi terkini, termasuk melemahnya daya beli masyarakat, pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai daerah, dan nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar.

“Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja,” ujar Deddy.

Bukan Menyalahkan Pemerintahan Prabowo

Deddy menegaskan sikap PDIP tidak dimaksudkan untuk menyalahkan pemerintahan Presiden Prabowo. Sebaliknya, partainya hanya ingin memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan baru bagi rakyat maupun pemerintah.

“Jadi sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” tuturnya.

Menurut Deddy, permintaan PDIP untuk mengkaji ulang kebijakan ini bertujuan agar pemerintah dapat mengambil keputusan yang bijaksana sesuai kondisi ekonomi saat ini.

“Kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat silakan terus, kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi,” imbuhnya.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

PDIP

PPN 12 persen

ppn naik


Populer

Profil Patrick Dorgu, Rekrutan Pertama Ruben Amorim di Manchester United
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami