Jurnalistika
Loading...

Dishub Tangsel Keliling Uji Emisi, Tekan Polusi Udara

  • Firman Sy

    25 Agt 2022 | 11:28 WIB

    Bagikan:

image

Layanan uji emisi keliling Dishub Tangsel. (Jurnalistika/firman)

jurnalistika.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Uji Emisi Kendaraan Keliling di setiap Kecamatan. Uji Emisi bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara dari gas buang kendaraan.

Pelayanan yang dilakukan UPTD Dishub Tangsel itu mulai digelar hari ini, Kamis 25 Agustus 2022 di dua titik. Yakni di Kecamatan Setu dan Pamulang.

“Hari ini kita mulai melakukan uji emisi keliling di dua kecamatan. Di Setu mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, serta di Pamulang pukul 13.00 hingga 15.00 WIB,” kata Winny Lara Hastiani, Kasubag TU PKB DISHUB Tangsel, di Setu, Kamis.

Menurutnya, uji emisi penting untuk masyarakat lakukan agar kendaraannya tidak mencemari lingkungan dengan polusi udara. Selain itu, pelayanan ini pun bukan pertama kali pihaknya lakukan.

“Uji emisi keliling ini bukan pertama kali ya. Kami lakukan kembali karena banyak permintaan dari masyarakat khususnya masyarakat Tangerang Selatan,” kata Winny.

Winy mengatakan, sebagai bukti kendaraan sudah lolos uji emisi, ada stiker khusus yang ditempel di kaca depan kendaraan.

“Di mana di stiker khusus tersebut ada barcode data dengan hasil lulus hasil uji emisi,” jelasnya.

Adapun yang tidak lolos, kata Winny akan diberikan imbauan untuk melakukan perawatan di bengkel.

“Kami mengimbau agar masyarakat melakukan emisi kendaraan untuk evaluasi. Nanti kalau tidak layak kita anjurkan untuk melakukan perawatan rutin di bengkel,” tutupnya.

Uji emisi kendaraan keliling akan hadir di 7 kantor kecamatan di Tangsel hingga 15 September 2022 dengan biaya Rp.25000/kendaraan.

Berikut jadwal layanan uji emisi keliling Dishub Tangsel

  • 1. Kantor Kecamatan Setu, Kamis 25 Agustus 2022 pukul 09-11 WIB
  • 2. Kantor Kecamatan Pamulang, Kamis 25 Agustus 2022 Pukul 13.00-15.00 WIB
  • 3. Kantor Kecamatan Ciputat 01 September 2022 Pukul 09-11 WIB.
  • 4. Kantor Kecamatan Ciputat Timur 01 September 2022 Pukul 13-15 WIB.
  • 5. Kantor Kecamatan Serpong, 08 September 2022 Pukul 09-11 WIB
  • 6. Kantor Kecamatan Serpong Utara, 08 September 2022 Pukul 09-11 WIB
  • 7. Kantor Kecamatan Pondok Aren, 15 September 2022 Pukul 09-11 WIB.

Baca juga: Uji KIR di Tangsel Resmi Naik, Ini Pelayanan yang Ditingkatkan

Ikuti berita jurnalistika.id lainnya di Google News, klik di sini.

Dishub tangsel


Populer

Benyamin-Pilar Sebut Teknologi dan Edukasi Solusi Tuntaskan Masalah Sampah di Tangsel
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami