Jurnalistika
Loading...

Dishub Tangsel Sosialisasi Kenaikan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan

  • Firman Sy

    28 Jul 2022 | 15:48 WIB

    Bagikan:

image

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dishub Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma (Foto: jurnalistika/firman)

jurnalistika.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sosialisasi Kenaikan Tarif Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau KIR. Sosialisasi berlangsung di Aula Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, Kamis (28/7/2022).

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dishub Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma mengatakan, kenaikan tarif retribusi KIR tersebut merupakan upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, tarif retribusi yang kini berlaku sudah tidak relevan dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian lantaran sudah hampir 10 tahun tidak mengalami kenaikan.

Selain itu, kata Heris, dari hasil tinjauan pihaknya, tarif retribusi kendaraan bermotor di Tangsel paling rendah se-Jabodetabek dan Banten.

“Jadi, itulah salah satu faktor kenapa kita melakukan optimalisasi ataupun kenaikan tarif retribusi,” katanya.

Heris menjelaskan, terdapat 3 dasar hukum pihaknya menyesuaikan kenaikan tarif retribusi tersebut. Antara lain, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 19 tahun 2021 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.

Kemudian yang kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2021 tentang Retribusi Daerah.

“Terus yang ketiga, yang masih hangat di sini ada Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tangerang Selatan Nomor 70 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor,” jelasnya.

Lebih lanjut, Heris menyebutkan kenaikan tarif retribusi itu mulai berlaku pada 1 Agustus 2022.

Haris berkata, kenaikan tarif uji kendaraan bermotor sesuai dengan Perwal No. 70 Tahun 2022 itu hanya 20 persen dari tarif yang sebelumnya berlaku.

“Interval kenaikannya tidak sampai 2 kali lipat karena memang sudah berdasarkan kajian kami. Kenaikannya hanya di angka 20 persen dari tarif sebelumnya,” kata dia.

Haris mengaku, seiring dengan kenaikan ini, pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan uji kendaraan bagi masyarakat.

“Adanya kenaikan ini berguna juga untuk meningkatkan pelayanan kita. Jadi mungkin sekarang ini masih konvensional terkait pendaftarannya, ke depan bisa secara online. Terus pembayaran yang masih bersifat tunai ke Bank BJB, nanti kita tingkatkan juga menggunakan pembauaran sistem non-tunai pake QRIS atau e-toll misalnya,” pungkas Heris.

Baca juga: Dishub Tangsel Permudah UJI KIR, Kini Daftar Bisa Online

Dapatkan berita terbaru hari ini langsung ke ponsel, ikuti jurnalistika.id di grup Telegram “Sahabat Jurnalistika”, klik link berikut, kemudian join.


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami