jurnalistika.id – Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD mengatakan jaringan di sejumlah menara (tower) proyek BTS 4G mulai tersambung meski tengah diterpa kasus korupsi. Menurutnya, pembangunan terus dilakukan sejak kasus yang melibatkan Johnny G Plate itu mencuat.
“Sekarang banyak yang sudah mulai tersambung. Karena sejak kasus ini (dugaan korupsi BTS) mencuat ke permukaan satu bulan yang lalu, kami terus melanjutkan pembangunannya semaksimal dan secepat mungkin,” kata Mahfud di Kota Ambon, Rabu (14/6/2023) dikutip dari Antara.
Mahfud kembali menegaskan, pembangunan tower dalam proyek BTS 4G Kemenkominfo akan tetap berlanjut meskipun ditemukan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan beberapa tersangka.
“Memang ada tower-tower yang sebenarnya sudah siap. Tapi ketika diperiksa oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), jaringannya belum tersambung,” ujarnya.
Baca juga: Johnny Plate Siap Jadi Justice Collaborator dan Buka-bukaan Kasus Korupsi BTS
Ia menambahkan, berdasarkan hasil temuan BPKP, dari total sekitar Rp10 triliun yang disediakan untuk proyek BTS 4G. Ditemukan barang yang tersedia hanya bernilai sekitar Rp2 triliun saja.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP, sekitar Rp8 triliun itu diduga disalahgunakan atau dikorupsi,” tutur Mahfud.
Perkembangan Kasus BTS 4G
Dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka. Kebanyakan dari mereka adalah yang menduduki jabatan strategis di instansi yang terkait dengan perkara ini.
Seperti Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL). Direktur Utama PT Mora Telematika dan Informatika, Galubang Menak (GMS), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Kemudian, Mukti Ali (MA) selaku tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment. Lalu Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan (IH), orang kepercayaan IH Windi Purnama, dan Menkominfo nonaktif Johnny G plate.
Terbaru, kuasa hukum Johnny G Plate mengatakan kliennya siap menjadi justice collaborator dalam kasus ini. Mahfud pun menanggapinya dan mengatakan hal itu berada di wewenang Kejagung.
“Itu biar diurus oleh kejaksaan. Jadi, kalau mau jadi justice collaborator atau apa itu, ada proses dan syarat-syaratnya sendiri,” pungkas Mahfud.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.
(arn/red)