jurnalistika.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan Indonesia sedang mempertimbangkan penerapan cukai untuk berbagai barang, termasuk tiket konser, makanan cepat saji, rumah mewah, tisu, MSG, batu bara, dan deterjen. Tujuannya untuk mengurangi dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan oleh produk-produk tersebut.
Direktur Teknis Dan Fasilitas Cukai di DJBC, Iyan Rubianto mengungkapkan, masyarakat setiap hari menggunakan deterjen. Sehingga perlu dikaji pembuangan limbahnya.
“Setiap hari kita menggunakan deterjen. Pernahkah terpikir ke mana perginya deterjen? Ke mana dibuang? Dulu ikan banyak di selokan, tapi sekarang sudah punah karena deterjen,” kata Iyan pada hari Selasa.
Baca juga: Gempa Guncang 4 Daerah di Indonesia dalam Sehari di 24 Juli 2024
Pernyataan ini menyoroti pentingnya mempertimbangkan dampak dari produk yang biasa digunakan masyarakat.
Pemerintah sudah sempat mempertimbangkan mengenakan cukai pada cakram padat (CD) bajakan karena peredarannya sudah meluas. L
“Beberapa tahun lalu, kami hampir memungut cukai untuk CD bajakan. Niatnya baik, karena hanya 10 persen CD yang beredar di Indonesia yang resmi, sementara 90 persennya adalah CD bajakan yang dijual di jalanan,” kata Iyan
Saat ini, menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, hanya tiga jenis barang yang dikenakan cukai. Ketiganya adalah alkohol, minuman beralkohol, dan produk tembakau.
Namun, DJBC berencana memperluas cakupan cukai untuk mencakup barang-barang seperti tisu, MSG, dan batu bara.
Menurut Iyan, cukai tiket perlu dipertimbangkan karena penggemar musik di Indonesia cukup tinggi. Makanya, tak heran banyak yang menghadiri konser musik yang dinilai memiliki potensi ekonomi.
Baca juga: Deretan Kasus Kebakaran di Tangsel 2024, Terbaru Pos Polisi Pondok Aren
Ia mencontohkan, tiket konser Coldplay World Tour ludes terjual di Indonesia meski harganya mencapai Rp 11 juta.
Namun, Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi DJBC, menambahkan, “Kebijakan perluasan cukai masih merupakan proposal dari berbagai pihak, belum dalam tahap studi.”
Proses penetapan barang sebagai objek cukai melibatkan beberapa tahapan, termasuk konsultasi publik dan proses legislatif. DJBC juga akan mengumpulkan masukan dari akademisi untuk memastikan kebijakan yang diusulkan tepat sasaran.
Penerapan cukai baru ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. DJBC telah merencanakan pengajuan rencana perluasan cukai kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini