jurnalistika.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menunjuk Mochammad Afifudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusul dipecatnya Hasyim Asy’ari.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno tertutup dengan semua komisioner KPU di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). Semua peserta rapat yang hadir dan sepakat secara bulat Afifuddin jadi Plt KPU.
“Sidang pleno telah memutuskan dengan suara bulat. Kami sepakat untuk mempercayakan Bapak Mochammad Afifudin sebagai pelaksana tugas Ketua KPU,” kata Komisioner KPU Agust Mellaz dalam jumpa pers.
Baca juga: DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena Kasus Pelecehan Seksual
Mochammad Afifudin adalah komisioner periode 2022-2027 yang memegang jabatan Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan serta Wakil Kepala Divisi Data dan Informasi. Sebelum menjabat di KPU, Afifudin adalah aktivis mahasiswa, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tahun 2017.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari diberhentikan karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Baca juga: Dipecat karena Terbukti Asusila, Hasyim Asy’ari Berterima Kasih ke DKPP
Kasus ini menambah daftar pelanggaran etika yang pernah dilakukan Hasyim. Termasuk mendampingi wanita yang terafiliasi dengan partai politik.
Kemudian mengizinkan mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri meskipun ada larangan dari pengadilan.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini