Jurnalistika
Loading...

DKPP Vonis KPU Langgar Kode Etik karena Loloskan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

  • Arief Rahman

    05 Feb 2024 | 15:25 WIB

    Bagikan:

image

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari. (Tangkapan layar YouTube KPU RI)

jurnalistika.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pilpres 2024, Senin (5/2).

Saat membaca putusan sidang, Ketua DKPP Heddy Lugito juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari.

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (5/2).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” sambungnya.

DKPP menerangkan pengadu dalam sidang ini, tidak terima karena KPU dinilai telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Visi Misi Ganjar Pranowo pada Debat Capres Terakhir: Mebangun Indonesia Dimulai dari Tiga Bagian

Pengadu juga berpendapat, KPU harus mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023 tentang ketentuan capres-cawapres boleh minimal 40 tahun asalkan pernah menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

“Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis,” kata Heddy..

“Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu,” lanjutnya.

Adapun enam anggota KPU lainnya yang juga mendapat sanksi antara lain Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

DKPP Minta Bawaslu Mengawasi Putusan

Lebih lanjut, DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Heddy.

Baca juga: Anies Soroti Ketimpangan Ekonomi hingga Singgung Bansos Saat Sampaikan Visi Misi di Debat Capres Terakhir

Sebagai informasi, sebelumnya Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

cawapres

Gibran Rakabuming Raka

Hasyim Asy'ari

KPU

Pemilu 2024


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami