Jurnalistika
Loading...

DPR Takut Salah Panggil Pihak Pemagaran Laut di Tangerang

  • Jurnalistika

    15 Jan 2025 | 09:25 WIB

    Bagikan:

image

Pagar laut terbuat dari bambu di temukan di Kabupaten Tangerang. (Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan)

jurnalistika.id – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya hingga kini belum memanggil langsung pihak-pihak yang diduga terkait kasus pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal itu menurut Dasco lantaran DPR khawatir salah langkah, mengingat banyak pihak yang mengaku bertanggung jawab terkait kasus ini.

“Karena ini ‘kan ada banyak pihak yang mengaku, yang bertanggung jawab gitu. Ada nelayan, ada kelompok masyarakat. Nah, kalau tadi mau dipanggil, kami takut salah panggil,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Baca juga: DPR RI Telusuri Dalang Pemagaran Laut Ilegal di Tangerang

Menurut Dasco, untuk menghindari kesalahan tersebut, DPR memilih fokus pada proses pengecekan terlebih dahulu. Komisi terkait telah diminta untuk menelusuri lebih jauh siapa sebenarnya pelaku utama di balik pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer itu.

“Kami sudah minta komisi teknis, sekarang justru mengecek siapa pihak yang bertanggung jawab?” tegasnya.

Dasco menambahkan pengecekan langsung ke lapangan kemungkinan baru akan dilakukan setelah masa reses DPR RI berakhir pada 20 Januari 2025.

“Kalau sesudah masa sidang, itu mungkin kami akan kirim komisi teknis untuk turun ke lapangan,” katanya.

Baca juga: Muhammadiyah Akan Lapor Pelaku Pemagaran Laut Tangerang Usai Somasi Diabaikan

Hingga kini, DPR masih mengandalkan laporan awal dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memetakan situasi dan menentukan langkah selanjutnya.

Penyegelan oleh KKP

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang pada Kamis (9/1).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyebut penyegelan dilakukan karena pagar tersebut tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Baca juga: Respons KKP Soal Temuan Pagar Laut di Bekasi: Siap Segel

Meski begitu, hingga kini belum ada kejelasan mengenai siapa pelaku utama di balik pemasangan pagar tersebut. Bahkan, marak pemberitaan tentang keberadaan pagar laut berbahan bambu di perairan Kabupaten Bekasi.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.


Sumber: Antara News

Dpr

Kabupaten tangerang

pagar laut

pagar laut misterius

pagar laut tangerang

Tangerang Raya


Populer

SDN di Tangerang Diduga Minta Siswa Bayar Wadah Makan Bergizi Gratis Rp10 Ribu
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami