jurnalistika.id – DPRD Kota Tangsel menggelar rapat Paripurna untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, Senin (30/5/2022).
Dua Raperda tersebut yaitu tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi.
Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, usulan mengubah Perda Nomor 4 Tahun 2021 tersebut, lantaran adanya perubahan perundang-undangan yang mengatur soal retribusi daerah.
“Sebelumnya kan Kota Tangsel memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur 16 jenis retribusi daerah. Dan sehubungan adanya perubahan perundang-undangan baru terkait retribusi daerah, maka harus ada perubahan pula terhadap Perda Retribusi Daerah yang ada saat ini,” ujar Pilar, Senin.
Baca juga: Susunan AKD DPRD Kota Tangerang Selatan Periode 2019-2024
Ia menambahkan, beberapa poin penyesuaian dan perubahan pada Raperda baru yang diusulkan itu, seperti retribusi persetujuan bangunan gedung.
“Retribusi persetujuan gedung ini, antara lain mengenai sertifikat layak fungsi, surat bukti kepemilikan bangunan gedung, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besaran tarifnya. Nanti diatur di Raperda ini,” paparnya.
“Poin lainnya yang juga yang mengalami perubahan dari Perda lama ke Raperda yang baru ini ialah retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing menjadi retribusi penggunaan tenaga kerja asing. Antara lain perubahan nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besaran tarif,” tambah Pilar.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang izin Usaha Jasa Kontruksi, Pilar mengatakan, merupakan delegatif dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi beserta perubahan, dan juga Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Selain peraturan tersebut, kata Pilar, Direktorat Jendral Bina Kontruksi pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam surat nomor BK.04.01-DK/349 tentang permohonan penghentian penerbitan izin usaha jasa kontruksi.
“Intinya agar daerah menghentikan penerbitan izin usaha jasa kontruksi, cukup dengan nomor induk berusaha, sertifikat, badan usaha, dan sertifikat kompetensi saja,” ungkap Pilar.
Lebih lanjut, Pilar berharap, usulan dua Raperda itu dapat selesai dalam waktu yang cepat. Selain itu, ia juga meminta banyak masukan dari DPRD terhadap aturan baru tersebut.
Baca juga: Sampaikan LKPJ Tahun 2021, Benyamin: Realisasi Belanja Daerah Tangsel 91,04 Persen
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Iwan Rahayu mengatakan, langkah selanjutnya terkait usulan Raperda dari Pemkot itu akan mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi.
“Tahap selanjutnya masih paripurna, yaitu pandangan umum seluruh fraksi. Jadi masih ada beberapa kali paripurna lagi sebelum dibahas dan digodog oleh Panitia Khusus (Pansus),” pungkas legislator PDIP itu.
Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News
Sumber: DetakBanten