Jurnalistika
Loading...

Draf RUU DKJ Muat Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Begini Respon Ganjar dan Anies

  • Arief Rahman

    06 Des 2023 | 13:45 WIB

    Bagikan:

image

Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat. (Dok. smartcity.jakarta.go.id)

jurnalistika.id – Draf RUU tentang Dearah Khusus Jakarta (DKJ) yang kini menjadi usul DPR memuat pasal tentang gubernur dan wakil gubernur Jakarta bakal ditunjuk dan bisa diberhentikan oleh Presiden RI. Artinya tidak ada lagi pemilihan kepala daerah di Jakarta.

Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait draf RUU DKJ, Achmad Baidowi membenarkan adanya usulan tersebut. Aturan itu tertuang dalam Pasal 10 ayat 2 bab IV draf RUU DKJ yang bunyinya seperti berikut.

“Gubernur dan Wakil Gubernur, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,”

Baca juga: Update Erupsi Marapi di Sumbar: Korban Jiwa Bertambah Jadi 23 Orang

Namun, meski menghilangkan pilkada langsung, Baidowi menegaskan proses demokrasi akan tetap berlangsung melalui DPRD. Sebab pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DKJ akan memperhatikan usul atau pendapat wakil rakyat tingkat daerah.

“Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ,” kata Baidowi dikutip dari Kompas, Rabu (6/12/2023).

Respon Ganjar dan Anies Terkait Draf RUU DKJ

Calon presiden (capres) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo menyerahkan kepada pemerintah untuk membahas draf RUU DKJ. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu enggan menjelaskan lebih lanjut terkait sikapnya terhadap persoalan yang sedang ramai dibahas itu.

“Ya, nanti biar dibahas dewan sama pemerintah,” kata Ganjar usai mengunjungi Pasar Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (6/12) dikutip Antara.

Sementara capres nomor urut satu, Anies Baswedan juga mengaku belum melihat draf yang dimaksud. Dia bakal mengecek terlebih dahulu sebelum memberikan komentar lebih lanjut.

“Saya belum lihat dokumennya, saya baca dulu baru bisa berkomentar ya,” ujar Anies.

Adapun capres nomor urut dua, Prabowo Subianto hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respon.

Sebagai informasi, adanya usulan draf RUU DKJ tentang rencana mengubah status DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta ini berkaitan dengan rencana perpindahan Ibu Kota Indonesia. Namun, belum dapat dipastikan kapan usulan ini akan diterapkan.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Anies Baswedan

DKJ

draf RUU DKJ

Ganjar Pranowo


Populer

Patrick Kluivert Resmi Jadi Pelatih Baru Timnas Indonesia
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami