jurnalistika.id – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (17/2/2025), menuntut hak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Tuntutan driver ojol akhirnya mendapat respons tegas dari pemerintah. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan aplikator wajib memberikan THR dalam bentuk uang tunai.
“Bukan lagi beras dan lain-lainnya, kita mau itu berbentuk duit atau uang, agar apa? Yang namanya hari raya itu benar-benar ada di rumahnya kawan-kawan driver. Tidak lagi yang namanya gula atau apapun lah,” tegas Immanuel saat ikut berorasi dalam aksi tersebut.
Pemerintah berencana menerbitkan aturan resmi berupa surat edaran atau Peraturan Menteri (Permen) untuk mewajibkan pemberian THR bagi driver ojol. Sebelumnya, kebijakan ini hanya bersifat imbauan.
Respons Aplikator
Menanggapi kebijakan ini, perusahaan aplikasi transportasi online pun mulai bersikap.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyatakan pihaknya sedang berdiskusi dengan pemerintah terkait Bantuan Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi.
“Kami terus berkoordinasi secara konsisten dengan para pemangku kepentingan, termasuk memberikan informasi yang diperlukan sebagai bahan diskusi wacana pemberian BHR untuk Mitra Pengemudi,” ujarnya.
Baca juga: Tuntutan Demo Driver Ojol di Depan Kemenaker
Ia berharap kebijakan yang dibuat pemerintah tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan mitra dan dampak jangka panjang bagi industri.
Sementara itu, Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Group, Ade Mulya, menegaskan Gojek juga tengah membahas program Tali Asih Hari Raya dengan Kemnaker.
“Gojek tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas Tali Asih Hari Raya,” katanya.
Meski tidak secara eksplisit menyebut program tersebut sebagai THR, Gojek mengklaim telah menjalankan berbagai inisiatif seperti Paket Sembako Bazar Swadaya bagi mitra pengemudi selama Ramadan dan Idul Fitri.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, Gojek senantiasa mendukung mitra driver dengan berbagai program, salah satunya adalah Paket Sembako Bazar Swadaya,” jelasnya.
Baca juga: “Indonesia Gelap”: Ribuan Mahasiswa Turun ke Jalan Tolak Kebijakan Pemerintah
Meski demikian, Gojek menekankan mitra pengemudi merupakan pekerja mandiri yang memiliki fleksibilitas kerja, bukan karyawan tetap. Oleh karena itu, kebijakan THR harus mempertimbangkan status kemitraan ini.
Para pengemudi ojol berharap aturan THR ini segera direalisasikan dalam bentuk yang jelas dan mengikat.
Mereka menilai, pemberian THR tunai akan membantu mereka menghadapi kebutuhan hari raya dengan lebih layak.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini