Jurnalistika
Loading...

Dukung Kejagung Terapkan Pasal TPPU di Kasus BTS, Waketum NasDem Ungkap Harapannya

  • Arief Rahman

    29 Mei 2023 | 13:45 WIB

    Bagikan:

image

Johnny G Plate mengenakan rompi pink usai diperiksa Kejagung. (Dok. Kejagung RI)

jurnalistika – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem Ahmad Ali menyebut pihaknya sepenuhnya mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, termasuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ali mengatakan, NasDem tidak keberatan dengan apapun langkah yang akan diambil Kejagung. Hal itu agar membuat kasus yang menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate semakin terbuka.

“NasDem secara kelembagaan mendukung apapun langkah-langkah yang diambil kejaksaan untuk membuat kasus terang. Termasuk kalau mau pakai TPPU, ya TPPU,” kata Ali, Minggu (28/5/2023).

Lantas Ali menyampaikan harapannya agar penanganan kasus korupsi BTS tidak hanya berhenti pada Johnny Plate dan tersangka lain yang sudah ditetapkan. Lantaran menurutnya, kasus ini tidak hanya melibatkan sedikit pihak.

Bahkan dugaannya, sejumlah korporasi yang menjalankan proyek juga kemungkinan bisa terlibat. Karenanya, publik patut mencurigai keterlibatan korporasi jika memang yang sudah dikeluarkan tetapi belum ada bangunanannya.

“Kita sangat berharap kasus ini tidak terhenti pada tersangka ini. Karena rasanya agak sulit nalar publik menerima ini. Rasanya sulit untuk kemudian publik tidak akan mengatakan ini ada motif lain kalau kemudian kerugian negara Rp8 triliun lebih tidak terungkap secara terang benderang,” ujarnya.

Baca juga: Mantan Pentolan KPK Bicara Soal Kasus Korupsi BTS Kominfo yang Seret Johnny Plate

Ali melanjutkan, tugas Kejaksaan saat ini adalah membuat kasus korupsi pembangunan infrastruktur itu terang benderang. Sehingga nantinya tidak terjadi fitnah terhadap kelompok tertentu.

Kemudian dia mencontohkan, NasDem kini diisukan menerima aliran dana Rp8 triliun. Sebab, Johnny Plate menjadi salah satu tersangka yang sebelumnya merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem.

“Hari ini framing-nya Johnny Plate korupsi Rp8 triliun lebih, mengalir ke Partai NasDem dan bahkan Anies Baswedan. Kita mau membantah tuduhan-tuduhan itu karena posisi Johnny Plate sebagai sekjen, yang kemudian kita dorong kejaksaan membuka ini secara terang benderang,” ungkapnya.

Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo

Sebelumnya, tujuh orang tersangka sudah ditetapkan atas kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Adapun Johnny Plate menjadi tersangka setelah lima orang lainnya lebih dulu ditetapkan Kejagung.

Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech, Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Kemudian setelah Johnny Plate ditetapkan, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, Windi Purnama juga terseret. Kemungkinan mencuatnya nama tersangka lain masih sangat tinggi mengingat penyidikan masih terus berlanjut.

Sementara itu, terkait penerapan pasal TPPU di kasus korupsi BTS 4 tersebut belum diinformasikan pihak terkait. Diperkirakaan akan ditinjau seiring dengan perkembangan kasus yang sedang berjalan.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.

(arn/red)

Johnny G. Plate

kasus korupsi BTS

Kejagung

Nasdem


Populer

PSSI Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Shin Tae Yong
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami