jurnalistika.id – Mahkamah Agung (MA) melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 2,2 triliun dari total pagu anggaran 2025 yang ditetapkan DPR RI sebesar Rp 12,6 triliun.
Dampaknya, berbagai layanan peradilan, termasuk transportasi hakim dan sidang keliling, terancam terganggu.
“Pagu alokasi MA sebesar Rp 12,684,119,652 telah merealisasikan anggaran sebesar Rp 1,462,060,218,817, sedangkan sisa anggaran sekitar Rp 11,2 triliun. Total anggaran yang diblokir sebesar Rp 2.288.100.000.000,” ujar Sekretaris MA Sugiyanto dalam rapat Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Daftar Kementerian yang Terkena Efesiensi Anggran dan Jumlah Pemangkasannya
Ia mengungkapkan, efisiensi ini memangkas perjalanan dinas hingga 50 persen. Namun, hal itu berimbas besar pada layanan peradilan.
“Ini sangat berdampak pada MA yaitu, satu bantuan transportasi hakim hanya cukup 6 bulan. Dua, pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri, Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah hanya cukup 6 bulan dan pengadilan militer hanya 1 kali dalam setahun. Tiga, biaya mutasi hakim tidak bisa terbayar keseluruhan,” jelasnya.
Tak hanya itu, pembebasan biaya perkara (prodeo), pendidikan calon hakim, serta berbagai pelatihan yudisial juga ikut terdampak.
Bahkan, penyusunan laporan kinerja hingga perjalanan dinas ke luar negeri turut terkena imbasnya.
Baca juga: Prabowo Geram, Menteri yang Tak Seirama Terancam Dicopot
Efisiensi ini memunculkan kekhawatiran terkait kelancaran layanan peradilan di Indonesia. MA pun dihadapkan pada tantangan besar untuk memastikan keadilan tetap berjalan di tengah keterbatasan anggaran.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.