jurnalistika.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan hasil pemilihan legislatif Sumatera Barat (Sumbar) yang menetapkan mantan narapidana kasus korupsi, Irman Gusman, sebagai salah satu dari empat senator yang terpilih dari provinsi tersebut. Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno KPU di Jakarta pada Minggu (28/7/2024).
Irman Gusman, yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September 2016. Dia terjerat kasus suap dalam amandemen kuota impor gula Sumatera Barat.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun pada Februari 2017. Namun, masa hukumannya dikurangi menjadi tiga setengah tahun setelah mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Meski KPU sempat menolak pencalonan Irman untuk pemilihan anggota DPD dengan alasan masa hukuman yang dijatuhkan kepadanya, ia berhasil menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam gugatan tersebut, Irman menyatakan bahwa masa jeda politik yang menghalanginya untuk kembali menjabat hanya berlangsung selama tiga tahun. Sehingga ia berhak mengikuti pemilu pada tahun 2023.
Baca juga: PPATK Ungkap Transaksi Rp127 M, Dicurigai Terkait Prostitusi Online Anak
Pengadilan mengabulkan gugatannya dan memerintahkan pemilihan ulang anggota DPD di Sumatera Barat dengan memasukkan Irman sebagai calon.
Pada 10 Juni, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa pemilu yang putusannya bersifat final dan mengikat, menyatakan bahwa pencalonan Irman sah dan memerintahkan KPU untuk memasukkannya dalam daftar calon senator.
Dengan keputusan ini, pemilihan ulang dilaksanakan dan Irman berhasil mendapatkan suara terbanyak keempat dalam pemilihan legislatif Sumbar.
Berdasarkan penghitungan akhir KPU, Irman memperoleh 176.987 suara, menempati posisi keempat setelah Cerint Iralloza Tasya yang memperoleh 283.020 suara.
Muslim Yatim dengan 199.919 suara, dan Jelita Donal dengan 187.765 suara. Dengan hasil ini, Irman bersama ketiga calon lainnya akan mewakili Sumatera Barat di DPD.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini