Jurnalistika
Loading...

Enam Pegawai ATR/BPN Dipecat Buntut Polemik Pagar Laut Tangerang

  • Jurnalistika

    30 Jan 2025 | 14:55 WIB

    Bagikan:

image

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Dok. Kementerian ATR)

jurnalistika.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan hasil investigasi internal terkait polemik penerbitan hak atas tanah di wilayah laut Tangerang, Banten.

Investigasi ini berujung pada pemberian sanksi berat terhadap enam pegawai, termasuk pemecatan dari jabatan mereka. Dua pegawai lainnya juga dikenai sanksi berat, meski tidak dipecat.

Nusron menjelaskan audit investigasi dilakukan menyusul temuan masalah dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang dipagari di laut.

“Kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” ujar Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Baca juga: JK dan Mahfud MD Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pagar Laut Tangerang

Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa proses survei dan pengukuran tanah harus melalui dua tahap. “Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR/BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN,” jelasnya.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa enam pegawai dihentikan dari jabatannya, sementara dua pegawai lainnya menerima sanksi berat tanpa pemecatan.

“Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron.

Berikut daftar pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang dikenai sanksi berat dan dipecat:

  1. JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
  2. SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)
  3. ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
  4. WS (Ketua Panitia A)
  5. YS (Ketua Panitia A)
  6. NS (Panitia A)
  7. LM (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET)
  8. KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)

Kasus ini mencuat setelah munculnya laporan masyarakat mengenai penerbitan sertifikat tanah di wilayah laut yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran dalam proses pertanahan guna menjaga integritas sistem pertanahan nasional.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

ATR

bpn

Kabupaten tangerang

pagar laut

pagar laut tangerang


Populer

Profil Patrick Dorgu, Rekrutan Pertama Ruben Amorim di Manchester United
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami