jurnalistika.id – Tilang elektronik dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (5/12) hari ini.
Pemberlakuan tersebut sejalan dengan peniadaan tilang manual sebagai upaya untuk mencegah pungutan liar (pungli) kepada masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Sutarman mengungkapkan teknis penerapan ETLE tersebut. Alat untuk merekam pelanggar lalu lintas itu dipasang di mobil patroli yang beroperasi secara mobile atau berpindah-pindah.
“Untuk di awal, Satlantas Polres Tangerang Selatan baru menggunakan 1 mobil patroli lantas yang diawaki oleh dua petugas. Mereka berpatroli secara bergantian di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan,” kata Dicky dalam keterangannya, Senin.
Di lapangan, kata dia, petugas itu merekam setiap pelanggar. Lalu mengirimkannya kepada petugas lain di back office untuk dilakukan verifikasi dan memproses surat tilang kepada pelanggar tersebut.
“Dan kami juga menyiagakan enam petugas di back office Polres Tangerang Selatan,” ujarnya.
Di samping itu, kata dia, Polres Tangsel juga menyiapkan tempat pelayanan dan pengaduan ETLE mobile di Mapolres Tangsel. Masyarakat dapat melaporkan jika ada aduan terkait penerapan ETLE.
“Petugas akan melayani dan menerima pengaduan, dari hari Senin – Jumat, mulai pukul 08.00 – 13.00 WIB,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual. Instruksi itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022.
Dalam telegram tersebut, Kapolri meminta jajaran polisi untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.
Baca berita lainnya di Google News, klik di Sini.