Jurnalistika
Loading...

Fatwa MUI: Muslim Wajib Dukung Palestina, Haram Pro Israel

  • Firman Sy

    10 Nov 2023 | 19:25 WIB

    Bagikan:

image

Aksi Akbar Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Monas, Minggu (5/11/2023). (Dok. Istimewa)

jurnalistika.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa berisi kewajiban bagi setiap Muslim untuk memberikan dukungan terhadap perjuangan Palestina. Fatwa dengan nomor 83 Tahun 2023 itu mulai berlaku sejak ditetapkan pada Rabu (8/11/2023).

Dalam beleid itu dijelaskan, wujud dukungan untuk kemerdekaan Palestina itu dapat berupa mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah.

Dana zakat memang semestinya didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Namun, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat boleh distribusikan kepada mustahik yang berada di tempat yang jauh. Misalnya, untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Selain itu, Fatwa tersebut juga menyatakan, bahwa mendukung agresi Israel atas Palestina hukumnya haram. Baik dukungan secara langsung ataupun tidak langsung.

Berdasarkan pertimbangannya, MUI mengeluarkan fatwa tersebut karena pertimbangan agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina sudah menyebabkan banyak korban meninggal dunia dan mengalami luka. Termasuk, ribuan warga terpaksa mengungsi, serta rumah sampai infrastruktur publik hancur.

MUI dalam fatwa itu juga merekomendasikan umat Islam Indonesia untuk menggalang dana kemanusiaan untuk mendukung perjuangan Palestina. Fatwa MUI tersebut juga mengimbau umat Islam Indonesia mendoakan kemenangan dan melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina.

Pemerintah Indonesia juga diminta untuk mengambil langkah sebagai upaya membantu perjuangan Palestina. Di antaranya, melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, serta konsolidasi negara-negara OKI untuk menghentikan agresi.

Bahkan, Fatwa MUI itu menyarankan umat Islam Indonesia menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau yang mendukungnya.

“Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” demikian imbauan itu.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.

Fatwa MUI

Israel

MUI

Palestina


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami