Jurnalistika
Loading...

Fungsi Pantarlih Pemilu 2024, Masa Kerja dan Besaran Gajinya

  • Jurnalistika

    29 Jan 2023 | 11:51 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi kotak suara pemilu. (Foto, dok: SIP Law Firm)

jurnalistika.id – Pantarlih merupakan salah satu badan adhoc KPU yang bertugas untuk memutakhirkan data pemilih menjelang Pemilu 2024. Anggota Pantarlih ini, sesuai singkatannya Panitia Pemutakhiran data, akan bertugas membantu PPS memutakhirkan data yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Pantarlih ini dibentuk oleh PPS dan atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Setelah terbentuk, Pantarlih akan bekerja sesuai masa tugas dan diberi gaji sesuai aturan yang ditetapkan.

Gaji dan Masa Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Besaran gaji yang akan diterima oleh Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp1 Juta setiap bulan, dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan. Pantarlih akan mulai bertugas pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Dengan masa kerja 2 bulan dan gaji Rp1 Juta tiap bulannya, maka total gaji yang akan diterima petugas Pantarlih yakni senilai Rp2 Juta.

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Cara Daftar dan Persyaratan

Untuk mendaftar sebagai petugas Pantarlih, caranya cukup mudah. Calon hanya menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

Jika dokumen persyaratan sudah ada nantinya tinggal diserahkan kepada petugas PPS kelurahan untuk dilakukan proses seleksi. Berikut sejumlah dokumen persyaratan yang harus disiapkan.

  • Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Baca berita lainnya di Google News, klik di sini.

(red)

KPU

pantarlih

Pemilu 2024


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami