jurnalistika.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mengatur pemotongan gaji pekerja di Indonesia sebesar 3 persen per bulan. Aturan ini kemudian memicu polemik di tengah publik.
Banyak masyarakat merasa UU Tapera tidak diperlukan, karena hanya akan menambah beban yang akan ditanggung setiap bulannya. Pasalnya, saat ini gaji pegawai sudah dipotong oleh BPJS Kesehatan, BP Jamsostek yang antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, hingga jaminan kehilangan pekerjaan.
Polemik kian bertambah setelah publik melihat pada beleid itu tidak hanya karyawan di lingkungan pemerintahan saja yang diwajibkan mengikuti Tapera. Pada pasal 7 PP Nomor 21 tahun 2024 dijelaskan karyawan swasta juga terkena pemotongan gaji 3 persen per bulan.
Baca juga: Hitung-hitungan Waktu Pekerja Gaji UMR Jakarta Dapat Rumah Lewat Tapera
Tidak hanya itu, pekerja mandiri alias pekerja lepas (freelance) yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minuman pun ikut. Bedanya, karyawan dibantu oleh perusahaan sebesar 0,5 persen, sementara freelance menanggung seluruhnya.
Adapun tujuan mengatur Tapera untuk semua pekerja di Indonesia memiliki tabungan sehingga terbantu memiliki rumah di masa depan. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.
“Kalau menurut saya tapera itu emang tabungan bukan dipotong terus hilang. Itu tabungannya anggota untuk nanti dia mendapatkan bantuan untuk membangun rumahnya,” kata Basuki di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Gaji Komisioner Tapera Jadi Sorotan
Saat gaji pekerja dipotong, gaji komisioner Tapera lantas menjadi sorotan. Diketahui pengelola Tapera berada di bawah BP Tapera.
Dalam BP Tapera terdapat jabatan komisioner dan deputi komisioner. Posisi komisioner saat ini diduduki Heru Pudyo Nugroho yang juga merupakan pejabat eselon Kementerian Keuangan.
Pada Perpres Nomor 9 Tahun 2023 disebutkan, Komite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya. Manfaat serupa didapatkan oleh Komisioner Tapera.
Baca juga: Memahami Polemik Tapera, Aturan yang Bakal Potong Gaji Pekerja 3 Persen Per Bulan
Lebih lanjut, pada pasal 3 disebutkan besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional yakni sebesar Rp43,34 juta. Sementara anggota dengan posisi ketua Komite Tapera yang jabatannya ex officio dari unsur menteri sebesar Rp32,4 juta.
Sementara menteri lainnya yang menjabat ex officio di BP Tapera berhak atas honor sebesar Rp29,25 juta per bulannya. Nilai tersebut belum termasuk insentif, tunjangan, dan manfaat lainnya.
Besaran gaji para karyawan di Tapera itu berbanding terbalik dengan pekerja yang memiliki upah minimum yang nantinya akan dipotong per bulannya. Contoh saja untuk gaji UMR Jakarta hanya sebesar Rp5.067.381 seperti diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini