jurnalistika.id – Gaji UMR Tangerang Selatan (Tangsel) untuk tahun 2025 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 4.974.392.
Angka tersebut menempatkan Tangsel di peringkat ke-11 sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia. Kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMR tahun 2024 (Rp 4.670.791) ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Ketetapan telah disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025.
Baca juga: Sama Seperti di Tangerang, KKP Juga Segel Pagar Laut di Bekasi
Penetapan UMR Tangsel juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Posisi Tangsel di Tangerang Raya dan Banten
Apabila dibandingkan dengan UMR di kawasan Tangerang Raya, Tangsel menempati peringkat ketiga di bawah Kota Tangerang (Rp 5.069.708) dan Kabupaten Tangerang (Rp 4.901.117).
Sementara itu, di lingkup Provinsi Banten, UMR Tangsel berada di posisi ketiga tertinggi setelah Kota Cilegon (Rp 5.128.084) dan Kota Tangerang.
Berikut daftar lengkap UMR kabupaten/kota di Provinsi Banten untuk tahun 2025:
- Kota Cilegon: Rp 5.128.084
- Kota Tangerang: Rp 5.069.708
- Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392
- Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117
- Kabupaten Serang: Rp 4.857.353
- Kota Serang: Rp 4.418.261
- Kabupaten Pandeglang: Rp 3.206.640
- Kabupaten Lebak: Rp 3.172.384
Perbandingan Nasional
Adapun di tingkat nasional, UMR Tangsel berada di peringkat ke-11, tepat di bawah sejumlah daerah yang memiliki upah minimum lebih tinggi seperti DKI Jakarta (Rp 5.396.761), Kota Bekasi (Rp 5.690.752), dan Kota Bogor (Rp 5.126.897).
Meski begitu, UMR Tangsel masih lebih tinggi dibandingkan Kabupaten Bogor (Rp 4.877.211) dan sejumlah daerah lainnya.
Baca juga: Dikeluhkan Warga, KLHK Segel TPS Ilegal di Pamulang Tangsel
Penetapan UMR Tangsel 2025 diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pemulihan ekonomi daerah.
Pengusaha diharapkan mampu beradaptasi dengan kenaikan biaya tenaga kerja ini, terutama di sektor mikro dan kecil yang memiliki fleksibilitas upah berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan, UMR hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun harus menerima upah yang disesuaikan dengan struktur dan skala upah yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini