Jurnalistika
Loading...

Garuda Indonesia Tidak Menggaji Karyawan Hingga PHK Massal, ini Sebabnya

  • Malik Abdul Aziz

    29 Okt 2020 | 06:53 WIB

    Bagikan:

image
Photo/Ilustrasi

Jurnalistika.id – Permasalahan pengurangan jumlah karyawan di masa pandemi Covid-19 ini bukan hanya di rasakan oleh perusahaan kecil saja, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi memutuskan kontrak sekitar 700 pekerjanya.

Pemutusan kontrak dilakukan setelah para pekerja itu dirumahkan tanpa gaji sejak Mei 2020 lalu. Adapun kebijakan putus kontrak tersebut bakal berlaku mulai 1 November 2020 mendatang.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan oleh Garuda Indonesia kepada sejumlah karyawan.

Baca juga: Keberkahan Hari Maulid Nabi Makan Gratis, ini Tempatnya

“Sehubungan dengan informasi mengenai pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Garuda Indonesia terhadap sejumlah karyawan,” ungkapnya pada dalam rilis resmi, Selasa (27/10/2020).

“Perlu kami sampaikan bahwa pada dasarnya kebijakan yang diberlakukan adalah penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja karyawan dengan status tenaga kerja kontrak,” imbuhnya.

Sebab PHK, dikarenakan maskapai telah lama terimbas turunnya permintaan layanan penerbangan karena adanya pandemi Covid-19.

Lanjutnya, ia memastikan pihaknya akan tetap memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk lembaidi awal atas kewajiban perusahaan terhadap sisa kontrak karyawan.

“merupakan keputusan sulit yang terpaksa kami ambil, setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi Covid-19,” tutupnya.

Garuda Indonesia

Karyawan

Pandemi Covid-19

PHK massal


Populer

Catat! Ini Daftar Lengkap Lokasi Parkir Tahun Baruan di Jakarta
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami