Jurnalistika.id – Permasalahan pengurangan jumlah karyawan di masa pandemi Covid-19 ini bukan hanya di rasakan oleh perusahaan kecil saja, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi memutuskan kontrak sekitar 700 pekerjanya.
Pemutusan kontrak dilakukan setelah para pekerja itu dirumahkan tanpa gaji sejak Mei 2020 lalu. Adapun kebijakan putus kontrak tersebut bakal berlaku mulai 1 November 2020 mendatang.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan oleh Garuda Indonesia kepada sejumlah karyawan.
Baca juga: Keberkahan Hari Maulid Nabi Makan Gratis, ini Tempatnya
“Sehubungan dengan informasi mengenai pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Garuda Indonesia terhadap sejumlah karyawan,” ungkapnya pada dalam rilis resmi, Selasa (27/10/2020).
“Perlu kami sampaikan bahwa pada dasarnya kebijakan yang diberlakukan adalah penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja karyawan dengan status tenaga kerja kontrak,” imbuhnya.
Sebab PHK, dikarenakan maskapai telah lama terimbas turunnya permintaan layanan penerbangan karena adanya pandemi Covid-19.
Lanjutnya, ia memastikan pihaknya akan tetap memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk lembaidi awal atas kewajiban perusahaan terhadap sisa kontrak karyawan.
“merupakan keputusan sulit yang terpaksa kami ambil, setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi Covid-19,” tutupnya.