jurnalistika.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (KPU Tangsel) akan menggelar pemungutan suara ulang di TPS 41, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang.
Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan adanya empat pemilih yang mencoblos di TPS yang tidak sesuai dengan tempat seharusnya.
“Ada 4 orang salah dalam menggunakan hak pilihnya di TPS. Seharusnya tiga orang memilih di TPS 42, namun mencoblosnya di TPS 41. Lalu satu orang seharusnya memilih di TPS 36, justru nyoblosnya di TPS 41,” ujar Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq Mizan, Jumat (29/11/2024).
Baca juga: Pilkada Tangsel 2024: Ruhamaben-Shinta Kalah Telak dari Benyamin-Pilar
Taufiq menjelaskan, pemungutan suara ulang ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 17 ayat 5 dan 6, yang mengatur pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam kondisi semacam ini.
“Rencananya pemungutan suara ulang akan digelar Minggu (1 Desember 2024). Kami juga sudah lakukan koordinasi dengan Bawaslu Tangsel untuk menggelar itu,” kata Taufiq.
KPU Tangsel telah mengambil sejumlah langkah persiapan, termasuk mencetak kembali surat undangan bagi pemilih di TPS 41 dan menyiapkan kebutuhan surat suara.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu kedatangan surat suara gubernur dari KPU Provinsi Banten.
“Jumlah DPT di TPS 41 Benda Baru, Pamulang ada 597 pemilih. Berharap partisipasi warga yang menggunakan hak pilihnya dapat tinggi, mengingat pelaksanaan pemungutan suara ulang digelar saat libur,” ungkap Taufiq.
Pemungutan suara ulang ini menjadi perhatian khusus bagi KPU dan Bawaslu Tangsel untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa.
Dengan harapan partisipasi tetap tinggi, pemilih diimbau untuk hadir menggunakan hak suaranya pada jadwal yang telah ditentukan.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini