jurnalistika.id – Warganet Indonesia tengah ramai memperbincangkan dan membagikan gambar lambang burung garuda berlatar belakang biru dengan tulisan “Peringatan Darurat” di berbagai platform media sosial.
Gerakan ini muncul sebagai reaksi terhadap upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah yang berusaha menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Gambar burung garuda berlatar biru turut diunggah oleh akun kolaborasi @najwashihab, @matanajwa, dan @narasitv di Instagram. Unggahan tersebut langsung mendapatkan respons luar biasa dari netizen, dan hingga Kamis (22/8/2024) pukul 07.27 WIB, telah dibagikan lebih dari 527.000 kali.
Baca juga: Baleg DPR RI Bahas Revisi UU Pilkada, Sehari Usai Putusan MK
Gerakan “Peringatan Darurat” pun semakin meluas di berbagai media sosial lainnya, seperti di platform X (sebelumnya Twitter). Muncul pula tagar terkait gerakan ini berhasil menjadi trending topic dengan lebih dari 31.000 cuitan.
Para seniman dan musisi Tanah Air, termasuk vokalis Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud, serta komedian Pandji Pragiwaksono dan musisi Fiersa Besari, turut berperan besar dalam menyebarkan gerakan ini melalui akun pribadi mereka.
Bahkan, komunitas suporter sepak bola seperti Brajamusti Gadjah Mada, pendukung PSIM Yogyakarta, ikut serta dalam gerakan ini dengan mengunggah gambar “Peringatan Darurat” dan mengekspresikan keprihatinan mereka terhadap kondisi politik Indonesia.
“Peringatan darurat ini mungkin bukan kapasitas kami yang cuma komunitas pecinta klub sepak bola ini untuk bicara terlalu banyak. Tapi ini adalah hak dan bentuk tanggung jawab kami sebagai Warga Negara Indonesia untuk tidak diam saja saat situasi seperti ini,” tulis akun @Brajagama_.
Muncyl Karena Upaya Anulir Putusan MK
Gerakan ini merupakan reaksi terhadap langkah DPR dan pemerintah yang langsung menggelar rapat sehari setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Putusan tersebut dianggap membuka peluang bagi partai-partai nonparlemen untuk mengusung calon gubernur. Khususnya dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta yang sebelumnya sempat dikuasai oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) melalui “borong tiket” pencalonan.
Baca juga: PDIP Mulai Hitung Peluang Pengusungan Calon di Pilkada 2024 Usai Putusan MK
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengklaim revisi Undang-Undang Pilkada yang tengah dibahas bertujuan untuk mengakomodasi putusan MK tersebut.
“Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai nonparlemen untuk bisa mengusung,” ujar Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Namun, gerakan “Peringatan Darurat” yang terus meluas di kalangan masyarakat menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa upaya DPR dan pemerintah dapat mengurangi makna dari keputusan MK, yang seharusnya menjadi angin segar bagi demokrasi di Indonesia.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini