Jurnalistika.id – Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT) mendukung upaya kuasa Hukum tergugat eksekusi tanah, melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Yudisial (KY) RI dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.
Kuasa hukum tergugat melaporkan dugaan “main mata” antara PN Tangerang dengan mafia tanah yang mengeksekusi lahan di Jalan Industri VII Rt. 003 Rw.003, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Rabu (30/3/22).
“Kami mendukung penuh kuasa hukum melaporkan hal tersebut ke KY dan Bawas MA. Semoga ini menjadi jalan untuk memberantas mafia tanah di kota Tangerang,” ujar Koordinator GMT, Moch. Ulinnuha Al-Abqori dalam keterangannya, Selasa (5/4/22).
Dia menegaskan, GMT akan terus konsen pada setiap upaya melawan mafia tanah. Selain itu, sahutnya, laporan ini merupakan upaya hukum dan bagian dari proses perlawanan yang masih panjang.
Untuk itu dia mendesak KY dan Bawas RI untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Bawas MA dan KY yang mampu memberikan harapan untuk meluruskan kekeliruan di tubuh PN Tangerang,” tandasnya.
Baca juga: Nestapa Nurhayati, Lapor Kades Korupsi Berbalik Jadi Tersangka
Terpisah, Zulkifli dan Jemmy R Lambone membenarkan laporan dugaan main mata antara PN Tangerang dengan mafia tanah tersebut kepada KY RI dan Bawas MA.
“Benar, kami telah melaporkan pengelabuhan yang dilakukan oleh beberapa pejabat di PN Tangerang kepada Komisi Yudisial RI dan Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI,” terang Jemmy,
Selain pelaporan tersebut, kuasa hukum tergugat juga melakukan upaya Perlawanan Eksekusi pada tanggal 14 Maret 2022 dengan Nomor Perkara: 269/PDT.BTh/2022/PN.TNg, yang akan sidang pada 12 April 2022.
Selain itu, PT. Intilog Sukses Abadi selaku penyewa tanah juga mengajukan Perlawanan terhadap Eksekusi dengan Perkara Nomor : 198/Pdt.Bth/2022/PN.TNG yang telah sidang pada tanggal 28 Maret 2022.