Jurnalistika.id – Mantan menteri sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap terkait dengan bantuan sosial (Bansos) COVID-19 dari para penyedia sembako di Jabodetabek.
Juliari dkk dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos. Yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29,252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya. Total dari suap itu sebesar Rp 32.482.000.000
“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis membacakan vonis Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).
Politisi PDI_P tersebut terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Menurut hakim, Juliari Batubara memerintahkan anak buahnya untuk memungut Rp 10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor.
“Perintah memungut fee ialah dari Terdakwa,” kata hakim.
Baca Juga: Tangerang Youth Initiative Diluncurkan Dengan Penyerahan Bantuan Sosial Dan Modal
Hakim juga meyakini jumlah uang yang diterima serta yang digunakan untuk kepentingan Juliari ialah sebesar Rp 15.106.250.000. Berdasarkan pertimbangan itu, hakim menilai Juliari Batubara layak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Namun, menurut hakim, jumlah itu harus dikurangi sebesar Rp 508.800.000. Sebab, ada saksi yang mengembalikan uang itu ke KPK. Sehingga, total uang pengganti yang dibebankan kepada Juliari Batubara ialah sebesar Rp 14,5 miliar.
Selain itu, Juliari juga dihukum pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah pidana pokok selesai dijalani.