jurnalistika.id – Pada tahun baru 2024, masyarakat Indonesia khususnya perokok akan disambut dengan kenaikan harga rokok. Hal ini dikarenakan pemerintah menetapkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) hingga 10 persen yang berlaku pada 1 Januari tahun depan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani membenarkan kabar kenaikan rokok tersebut. Keputusan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022.
“Iya, betul (kenaikan rata-rata 10 persen,” kata Askolani, Senin (18/12/2023) dikutip dari CNN Indonesia.
Dalam peraturan PMK 191/2022 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2022 ini, pemerintah mengatur batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk hasil tembakau buatan dalam negeri.
Baca juga: Debat Cawapres Digelar 22 Desember, KPU Pilih 11 Panelis dari Berbagai Kalangan
Halaman lampiran satu PMK 191/2022 berisi batasan harga jual buatan dalam negeri untuk 2023 dan 2024. Sementara pada lampiran dua untuk produk impor pada 2023 dan 2024.
Adapun untuk tanggal berlakunya, mengacu pada aturan itu maka sudah mulai pada 1 Januari 2024. Berikut adalah perhitungan kenaikan rokok sesuai dengan golongannya untuk tahun depan.
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Cukai naik 11,8 persen, harganya paling rendah menjadi Rp2.260/batang, sebelumnya Rp2.055 per batang.
- Golongan II: Naik 11,5 persen, sehingga harga jual eceran paling rendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang.
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Cukai naik 11,9 persen, sehingga harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang
- Golongan II: Cukai naik 11,8 persen, sehingga harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Golongan I: Cukai naik 4,7 persen, sehingga harga jual eceran terendah Rp1.375-Rp1.980 per batang, sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang
- Golongan II: Cukai naik 4,2 persen, sehingga harga jual eceran terendah Rp865 per batang, sebelumnya Rp720 per batang
- Golongan III: Cukai naik 3,3 persen; harga jual eceran terendah Rp725 per batang, sebelumnya Rp605 per batang
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Cukai naik 11,8 persen, sehingga harga jual eceran terendah menjadi Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: Cukai naik 4,7 persen; harga jual eceran terendah Rp950 per batang, sebelumnya Rp860 per batang
- Golongan II: Cukai tetap, sehingga harga jual eceran terendah Rp200 per batang, tidak ada perubahan dari sebelumnya.
Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Cukai tetap dan harga jual terendah Rp55-Rp180, tidak ada perubahan dari sebelumnya
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Cukai tetap; harga jual terendah Rp290 per batang, tidak ada perubahan harga dari sebelumnya.
Jenis Cerutu (CRT)
- Cukai tetap, harga jual terendah Rp495-Rp5.500 per batang, tidak ada perubahan harga dari sebelumnya.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.