jurnalistika.id – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 dilaksanakan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tangerang Selatan (Tangsel) hari ini, Selasa (3/12/2024). Pertama di TPS 1 Sawah Baru, kedua di TPS 62 Jombang.
Sebelumnya, PSU serupa juga dilakukan di TPS 41 Kelurahan Benda Baru, Pamulang, pada Minggu (1/12/2024). PSU ini digelar setelah ditemukan pelanggaran berupa pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap mencoblos.
Hal itu diunkap oleh Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep yang menjelaskan alasan pelaksanaan PSU terjadi di Pilkada Tangsel 2024.
“Ada pemilih tidak terdaftar di DPT TPS itu kemudian dia mencoblos,” jelas Acep, Selasa (3/12/2024).
Baca juga: Andra-Dimyati Unggul di Pilkada Banten, Tim Sukses: Pemimpin Baru Jauh Dari Kata Korupsi
Kasus di TPS 62 Jombang, ada 10 pemilih yang mencoblos meski tidak terdaftar dalam DPT. TPS ini memiliki 561 pemilih dalam DPT, dengan rincian 279 laki-laki dan 282 perempuan.
Sementara itu, di TPS 1 Sawah Baru, terdapat empat pelanggaran serupa dari total 596 pemilih yang terdaftar, terdiri atas 290 laki-laki dan 306 perempuan.
Acep menyebut pelanggaran ini melanggar Pasal 50 huruf E Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2024. Sehingga PSU harus dilakukan di kedua TPS tersebut.
PSU Sebelumnya di Kelurahan Benda Baru
Sebelumnya, PSU di TPS 41 Kelurahan Benda Baru juga dilakukan karena empat pemilih tidak terdaftar di TPS tersebut tetap mencoblos.
“Tiga di antaranya seharusnya mencoblos di TPS 42. Sedangkan satu lainnya terdaftar di TPS 36,” ujar Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat.
PSU di TPS 41 dimulai pukul 07.00 WIB dengan jumlah DPT sebanyak 597 orang, terdiri dari 310 perempuan dan 287 laki-laki.
Ajat menegaskan, PSU ini dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pamulang untuk menjaga integritas pemilu.
“Ini kan berdasarkan rekomendasi dari Panwascam,” tambah Ajat.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini