Jurnalistika
Loading...

HMI Komipam Edukasi Mahasiswa Cara Berhenti Main Judi Online

  • Jurnalistika

    30 Nov 2023 | 23:05 WIB

    Bagikan:

image

(dok: HMI Komipam untuk Jurnalistika)

jurnalistika.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Pamulang (Komipam) menggelar diskusi bertema ‘Edukasi Digital dalam Memitigasi Penyebaran Judi Online di Kalangan Pemuda” pada Senin (30/11/2023). Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna AMEC Pondok Petir, Kota Depok.

Diskusi Publik tersebut mendapat dukungan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo RI) untuk meningkatkan literasi digital.

Dalam sambutannya, Ketua Umum HMI Pamulang, Irham Widyananda menyampaikan bahwa, generasi muda perlu terus diingatkan agar tak terjerat tipu daya judi online. Ia menyebut, judi online merupakan penyakit sosial yang harus diberantas.

“Penyakit sosial ini sudah memakan banyak korban di kalangan pemuda indonesia. Maka, dengan adanya diskusi publik adalah salah satu ikhtiar kita dari HMI untuk meningkatkan Literasi digital dan Memitigasi Penyebaran Judi Online,” kata Irham.

Kegiatan itu dihadiri ratusan Mahasiswa dan Pelajar dari berbagai perguruan tinggi di Kota Tangerang Selatan dan Jakarta. Adapun sebagai narasumber, hadir Adam Andriantama sebagai Pengamat Digital Hukum, serta Dr. (C) Heriyanto Basyir selaku Praktisi Hukum.

“Langkah kongkrit yang bisa kita lakukan untuk mengurangi penyebaran judi online adalah dengan berhenti melakukan deposit,” kata Adam memaparkan langkah agar berhenti bermain judi.

“Meskipun dari pihak pemerintah, penegak hukum dan penyedia jasa situs judi online masih seperti kucing-kucingan. Namun dengan berhenti deposit dari diri kita sendiri akan menjadi bentuk langkah kongkrit dalam menanggulangi penyebaran judi online,” lanjutnya.

Sementara Heriyanto menyampaikan, meskipun ada regulasi yang mengatur aktivitas tersebut, namun belum efektif. Untuk itu, dibutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam mencegah penyebaran judi online.

“Meskipun regulasi tentang tindak pidana kejahatan cyber sudah ada, namun masih kurang efektif karena secara legal struktur dan legal kulturnya belum terpenuhi,” ucap Heri.

“Selain itu, kesadaran dan pemahaman dari masyarakat juga sangat penting untuk mencegah judi online. Oleh karena itu, setelah kegiatan ini selesai seluruh peserta harus berpartisipasi aktif mensosialisasikan bahaya judi online di lingkungannya masing-masing,” pungkasny.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Hmi komisariat pamulang

Judi online

Literasi digital


Populer

Data 100 Persen! Simak Hasil Quick Count Pilkada 2024 di Jakarta, Banten, dan Jawa
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami