jurnalistika.id – Kuasa hukum pihak terkait Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea menyentil salah satu ahli yang dihadirkan tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Anthony Budiawan dengan mengatakan untuk tidak sekedar bicara atau ‘omon-omon’.
“Dia sebagai ahli seharusnya konsekuen dengan jawabannya. Jangan cuma omon,” kata Hotman dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (1/4/2024).
Hal itu disampaikan Hotman Paris menanggapi penjabaran ahli dari Timnas AMIN terkait dugaan pelanggaran terkait legalitas bantuan sosial (bansos).
Dalam uraiannya, Anthony Budiawan mengatakan terpadat dugaan pelanggaran konstitusi dan undang-undang untuk pemenangan paslon 02. Berkaitan dengan pemberian bansos secara sepihak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanpa persetujuan DPR dan tidak ditetapkan dengan undang-undang.
Baca juga: Catat! Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2024 Sesuai SKB 3 Menteri
Budiawan juga menerangkan, terdapat pemblokiran anggaran atau penyesuaian otomatis sebesar Rp50,15 triliun di Kementerian Keuangan. Oleh sebab itu, ia menyerahkan kepada MK untuk menilai legalitas dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Usai mendengar penjelasan ahli dari Timnas AMIN Itu, Hotman Paris lantas mempertanyakan apakah MK berwenang untuk memutus dugaan pelanggaran yang dijabarkan.
“Apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan, oleh karena Jokowi melanggar Undang-Undang APBN, korupsi, bansos, maka pemilu harus dibatalkan dan diulang? Sementara tidak ada satupun pihak, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri, yang dilibatkan dalam perkara ini,” tanya Hotman, seperti dikutip dari Antara.
“Nanti kita serahkan kepada siapa yang merasa berkepentingan soal apakah pelanggaran dugaan undang-undang ini akan ditindaklanjuti dengan mengusut secara pidana, tapi dalam hal ini, untuk kepentingan bansos dan pemilu, dan di dalam sidang, adalah Mahkamah Konstitusi untuk menilai apakah bansos ini legal atau tidak,” jawab Anthony.
Hotman Minta Ahli Pertanggung Jawabkan Pernyataanya
Mendengar tanggapan Budiawan, Hotman merasa pertanyaannya tidak terjawab. Lalu Ketua Majelis Sidang Suhartoyo pun menyerahkan kepada Anthony soal putusannya ingin menjawab atau tidak.
Namun Budiawan enggan menjawab dan menyerahkan kepada Majelis Hakim. Di samping itu, Suartoyo menilai ahli juga tidak harus dipaksakan.
Lalu, Hotman kemudian menilai sebagai ahli Budiawan seharusnya berkonsekuensi atas pernyataannya. Terlebih menurutnya, pembahasan tersebut juga dimulai oleh ahli.
“Mohon izin Majelis, kan dia yang memulai. Dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini. Dia harus konsekuen sebagai ahli yang menerangkan,” kata Hotman.
“Iya tapi bagian soal menjadi apakah kewenangan MK kan tidak dijawab dan diserahkan kepada Mahkamah,” jawab Suhartoyo.
Baca berita dan ikuti jurnalistika di Google News, klik di sini.