jurnalistika.id – Indonesia Stock Exchange (IDX) berencana meluncurkan short selling pada Oktober 2024. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar dan membantu penemuan harga, terutama dalam kondisi pasar bearish.
Direktur Perdagangan dan Regulasi IDX, Irvan Susandy mengatakan, short selling memungkinkan investor mengelola risiko dan memanfaatkan peluang pasar. IDX juga tengah berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merampungkan regulasi terkait.
Untuk persiapan, IDX fokus pada pengembangan anggota bursa yang berminat berpartisipasi dalam aktivitas short selling. Investasi ini akan dibatasi pada investor berlisensi untuk menjaga akses yang terkendali.
Baca juga: Kominfo ‘Diperas’ Pelaku Penyerang Server PDN, Minta Bayaran 8 Juta Dollar AS
Short selling nantinya meliputi peminjaman saham dari broker, menjualnya di pasar, dan membeli kembali dengan harga lebih rendah. Selain manfaat, praktik ini juga mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haram.
Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan IDX, mengakui bahwa beberapa produk IDX belum mendapatkan fatwa halal dari MUI. Meski demikian, IDX tetap berkomitmen untuk menyediakan berbagai produk dan layanan investasi.