Iklankan PSK di Situs Semprot.com, Muncikari Tarif PSK Rp 2-4 Juta

  • Firman Sy

    23 Jan 2023 | 01:47 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi (Unsplash)

jurnalistika.id – Polisi menetapkan muncikari berinisial MC (24) sebagai tersangka kasus prostitusi online yang diiklankan di situs semprot.com. MC merupakan admin grup Telegram yang menjajakan PSK dengan tarif Rp 2 sampai 4 juta.

Selain berperan sebagai admin di grup Telegram itu, MC juga memiliki akun Twitter untuk merekrut PSK. Dia mengambil keuntungan 15 persen dari setiap transaksi dengan tarif jutaan tersebut.

Direkrut dari Twitter, dijajakan di grup Telegram

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, dalam menjalankan agenda rekrutmennya melalui Twitter, wanita yang berminat akan diminta sejumlah foto dan video. Jika dirasa cocok, MC kemudian akan menjajakannya di grup Telegram.

“Pemilik akun sekaligus admin group telegram kita tetapkan sebagai tersangka. MC (24) berperan merekrut wanita melalui medsos twitter,” kata Putra dalam keterangannya, dikutip Senin (22/1).

Putra menjelaskan, kasus prostitusi terbongkar usai timnya menyelidiki dengan cara melakukan penyamaran dan menelusuri situs semprot.com. Tim itu kemudian berhasil bergabung di grup Telegram bernama ‘Big Pertamax’.

“Grup telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan,” ujarnya.

Selain menangkap MC, polisi juga mengamankan 2 wanita yang berada di kamar sebuah apartemen saat polisi berpura-pura sebagai pelanggan. Dua wanita yang diamankan itu masih berstatus sebagai saksi.

“Dalam proses pengembangan prostitusi online, petugas berhasil menangkap pemilik akun sekaligus admin group telegram Big Pertamax di sebuah apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Selain menangkap pemilik akun petugas juga mengamankan dua wanita lain yang berada di kamar apartemen itu,” jelasnya.

Ada 60 wanita yang dijajakkan di Grup Telegram pemilik situs semprot.com

Lebih lanjut Putra mengatakan, rata-rata wanita yang tergabung di akun milik tersangka berasal dari Jakarta, Bandung, dan Malang. Ada sekitar 60 wanita yang bergabung di grup telegram Big Pertamax itu.

“Dengan kisaran harga Rp 2 juta-Rp 4 juta. Sebagian besar para wanita tidak tinggal menetap dengan pelaku. Dia hanya menjadi perantara jika ada hidung belang yang berminat,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, MC dijerat Pasal 295 Jo Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

Baca berita lainnya di Google News, klik di sini.

(fsy)

megapolitan

Prostitusi

Prostitusi online

PSK