Jurnalistika
Loading...

Ikuti Arahan Prabowo, UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp5,39 Juta

  • Jurnalistika

    11 Des 2024 | 14:35 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi perkiraan UMP 2025. (Pixabay)

jurnalistika.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 sebesar 6,5 persen.

Keputusan diambil berdasarkan pada pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Sehingga UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi saat menyambangi SDN 09 Kebon Kosong, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Diketahui, UMP Jakarta 2024 berjumlah Rp 5.067.381. Dengan kenaikan sebesar Rp 329.380, UMP Jakarta 2025 kini menjadi Rp 5.396.761. Besaran ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca juga: UMK Tangsel 2025 Diperkirakan Naik Jadi Rp4,9 Juta, Tunggu Keputusan Pemprov

Kenaikan UMP Jakarta 2025 ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya dia telah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang sebelumnya mengajukan kenaikan 6 persen.

“Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

UMP Naik Guna Meningkatkan Daya Beli

Prabowo menjelaskan upah minimum berfungsi sebagai jaringan pengaman sosial yang penting bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap memperhatikan daya saing usaha.

“Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” kata Prabowo.

Baca juga: Ini Daftar Perkiraan UMP 2025 di 38 Provinsi Indonesia, Banten Berapa?

Kenaikan ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja terkait pengupahan.

Dalam putusannya, MK mengembalikan komponen kebutuhan hidup layak ke dalam struktur upah, yang sebelumnya sempat dihilangkan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa UMP 2025 akan mengalami kenaikan.

“Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. Iya, dong (upah naik), masak enggak naik,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

Penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jakarta tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

UMP 2025

UMP Jakarta

UMP Jakarta 2025


Populer

Fakta-fakta Penemuan Mayat Satu Keluarga di Ciputat
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami