Jurnalistika.id – Mantan pegawai komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang dipecat karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendirikan sebuah institut. mereka mendirikan Indonesia Memanggil 57 Institute atau yang disingkat menjadi IM57 Institute.
Deklarasi pendirian institut tersebut bertepatan dengan habisnya masa bakti 57 pegawai KPK yang resmi berakhir pada Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Azis Syamsudin Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPR RI
Eks Penyidik KPK M Praswad Nugraha yang menjadi koordinator dari institut ini mengatakan IM57 Institute merupakan wadah para pegawai yang diberhentikan dalam proses TWK untuk terus mengabdi dalam memberantas korupsi.
“Diharapkan menjadi wadah bagi para pegawai yang diberhentikan secara melawan hukum oleh KPK, melalui proses TWK yang melanggar HAM dan maladminstratif dalam penyelenggaraannya,” ucap Praswad.
Struktur IM57 Institute
Di posisi Executive Board terdiri dari Eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Hery Muryanto; Eks Direktur PJKAKI Sujanarko; Eks Kasatgas Penyidik KPK Novel Baswedan;
Kemudian di posisi eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi, Giri Suprapdiono; dan Eks Kabiro SDM KPK Chandra SR.
Pada bagian Investigation Board rencananya akan diisi oleh eks Penyidik dan Penyelidik Senior KPK. Education and Training Board juga terdiri dari jajaran ahli pendidikan dan training anti korupsi.
Praswad menegaskan pegawai KPK yang dipecat dalam proses TWK ini telah membuktikan kontribusinya dalam pemberantasan korupsi dalam bentuk nyata. Ia pun menegaskan pihaknya akan setia pada nilai-nilai KPK.
“Untuk itu, kontribusi tersebut tidak dapat berhenti hari ini dan IM 57 Institute menjadi rumah untuk terus mengkonsolidasikan kontribusi dan gerakan tersebut demi tercapainya cita-cita Indonesia yang Anti Korupsi,” katanya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Dorong Pemkab Sukabumi Rumuskan Perda Kampung Adat
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan pemberhentian dengan hormat 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK pada 30 September 2021.
Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) juga dinyatakan sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, pemecatan tersebut berdasarkan keputusan rapat koordinasi (rakor) antara pimpinan KPK dengan sejumlah menteri di Gedung BKN, Jakarta.