Jurnalistika
Loading...

Info Lengkap Pendaftaran KPPS Pilkada 2024: Syarat, Cara Daftar, Jadwal, dan Gaji

  • Arief Rahman

    18 Sep 2024 | 11:45 WIB

    Bagikan:

image

Informasi lengkap pendaftaran kpps Pilkada 2024.

jurnalistika.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024. Ketahui informasi lengkap seputar persyaratan, cara mendaftar, jadwal, hingga besaran gaji yang diterima.

KPPS adalah kelompok yang bertugas mengelola dan melaksanakan pemungutan serta penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama pemilihan umum atau Pilkada di Indonesia. KPPS bertanggung jawab memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan sesuai aturan yang ditetapkan oleh KPU.

Baca juga: KPU Kota Tangerang Buka Pendaftaran KPPS 18.942 Kuota, Catat Jadwalnya!

Anggota KPPS biasanya terdiri dari tujuh orang yang berasal dari masyarakat setempat. Mereka memiliki berbagai peran, mulai dari mencatat pemilih, memantau proses pemungutan suara, hingga menghitung hasil suara.

Pada Pilkada 2024, KPU membutuhkan 3. 045.623 anggota KPPS. Nantinya akan tersebar di 435.089 TPS di seluruh Indonesia untuk melayani 203.290.554 pemilih.

Persyaratan Menjadi Anggota KPPS

Syarat-Syarat Pendaftaran KPPS Berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia antara 17 hingga 55 tahun.
  2. Setia kepada Pancasila dan berkomitmen menjunjung kejujuran serta keadilan dalam pelaksanaan tugas.
  3. Tidak menjadi anggota partai politik selama minimal 5 tahun sebelum pendaftaran, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  4. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS dan memiliki e-KTP sebagai bukti.
  5. Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan melalui surat keterangan sehat.
  6. Tidak pernah dihukum penjara atas kasus dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.
  7. Bebas dari narkotika dan zat berbahaya lainnya.
  8. Pendidikan minimal SMA/sederajat.
  9. Pas foto berwarna ukuran 4×6.

Cara Daftar

Pendaftaran bisa dilakukan secara daring atau luring. Untuk proses luring. Calon anggota perlu mendatangi kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan masing-masing.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Surat pendaftaran
  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat
  • Surat pernyataan tidak tergabung dalam partai politik
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas atau klinik
  • Daftar riwayat hidup
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6

Gaji KPPS dan Masa Kerja

Masa kerja anggota KPPS dimulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024. Anggota KPPS akan menerima honorarium berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan, dengan ketua KPPS mendapatkan Rp900.000, dan anggota KPPS mendapatkan Rp850.000.

Baca juga: KPU Kota Depok Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Cek Jadwal, Persyaratan, dan Gajinya

Gaji ini lebih rendah dibandingkan Pemilu sebelumnya karena Pilkada hanya melibatkan dua kotak suara (pemilihan gubernur dan wakil gubernur).

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Pendaftaran KPPS dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024. Sementara pengumuman hasil seleksi dan pelantikan berlangsung pada awal November 2024.

Bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota KPPS segera mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Lalu mendaftar diri sebelum jadwal yang ditetapkan berakhir.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

gaji kpps 2024

KPPS

pendaftaran KPPS

Pilkada 2024

syarat kpps 2024


Populer

Benyamin-Pilar Sebut Teknologi dan Edukasi Solusi Tuntaskan Masalah Sampah di Tangsel
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami