Jurnalistika
Loading...

Ingin Tekan Polusi Udara, Luhut Akan Naikkan Pajak Motor Bensin

  • Arief Rahman

    19 Jan 2024 | 08:45 WIB

    Bagikan:

image

Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok. setkab.go.id)

jurnalistika.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah berencana untuk menaikan pajak kendaraan sepeda motor berbahan bakar bensin (fosil) sebagai upaya menekan polusi udara.

Luhut menjelaskan pemerintah saat ini tengah berupaya dalam memerangi polusi udara. Menurutnya, isu pencemaran udara ini bisa berdampak kepada siapa saja sehingga harus diperangi bersama.

Air pollution itu tidak mengenal pangkat jabatan, tidak mengenal posisi, agamamu, sukumu, dia ke siapa saja bisa kena. Ini yang menjadi musuh bersama, kalau di tentara itu seperti perang raya semesta, kita melawan satu polusi udara yang kita bikin sendiri,” kata Luhut di acara peresmian perusahaan mobil listrik Build Your Dream (BYD) yang disiarkan secara daring, Kamis (18/1/2024).

Faktor tersebut yang kemudian menurut Luhut menjadi salah satu alasan untuk menekan kenaikan pajak sepeda motor bensin. Kendati demikian ia belum bisa memberikan keterangan kapan ketentuan itu direalisasikan.

“Kita juga tadi rapat, berfikir sedang menyiapkan menaikkan pajak untuk kendaraan sepeda motor non listrik,” kata Luhut.

Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 1445 H Jatuh pada 11 Maret 2024

Ia menerangkan, pajak sepeda motor bensin nantinya bisa dialokasikan untuk subsidi transportasi publik seperti LRT maupun kereta api cepat.

“Sehingga (kenaikan pajak) itu bisa mensubsidi ongkos-ongkos LRT maupun kereta api cepat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan usulan itu nanti akan dibawa ke rapat terbatas bersama presiden. Sehingga bisa dikeluarkan regulasi terkait kenaikan pajak, tetapi ia tidak merinci kenaikan pajak yang dimaksud.

Polusi Udara di Jabodetabek Menjadi Sorotan

Polisi udara di kawasan Jabodetabek belakangan memang sudah menjadi sorotan publik. Disebutkan sektor transportasi khususnya sepeda motor menjadi penyumbang utamanya.

Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) mengungkapkan, pencemaran udara terbesar disebabkan oleh sektor transportasi. Dengan rincian motor 45 persen, truk 20 persen, bus 12 persen, mobil diesel 6 persen, mobil bensin 16 persen, dan kendaraan roda tiga 0,23 persen.

“Sepeda motor adalah polluter terbesar, diikuti oleh truk dan bus sebagai kendaraan diesel menyumbang pollutant yang cukup besar-besar. Populasi sepeda motor yang sangat tinggi di Jakarta dsk (lebih dari 16 juta unit) adalah faktor penyebabnya, selain teknologi sepeda motor memungkinkan emisi per penumpangnya relatif tinggi,” tulis KPBB dalam keterangannya.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Luhut Binsar Pandjaitan

pajak motor

polusi udara


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami