jurnalistika.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah merilis Surat Edaran (SE) Peringatan Hari Santri 2022 pada 27 September. Edaran tersebut juga memuat Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri tahun 2022.
Hari Santri diperingati setiap tahun. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Adapun peringatan Hari Santri 2022 mengangkat tema ‘Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan’.
Melansir laman resmi Kemenag, Dirjen Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani menyampaikan, tema tersebut mencerminkan keberadaan santri yang selalu ada dalam setiap fase perjalanan sejarah Indonesia. Ketika Indonesia memanggil, santri tidak pernah mengatakan tidak.
“Santri itu sosok berdaya yang selalu siap sedia mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara,” ujar Dhani.
Menurut Dhani, sejak terbitnya Keppres Nomor 22 Tahun 2015, Peringatan Hari Santri tidak hanya diperingati kalangan pesantren, tapi semua elemen masyarakat.
“Hari Santri tidak hanya milik orang-orang pesantren, melainkan juga milik segenap bangsa Indonesia. Jadi, siapa pun boleh merayakan Hari Santri,” tegasnya.
Dhani menjelaskan, edaran Menag mengatur bahwa upacara bendera Peringatan Hari Santri berlangsung secara serentak pada 22 Oktober 2022, mulai pukul 08.00 WIB.
Khusus untuk Kementerian Agama, upacara akan bertempat secara terpusat di halaman kantor Kementerian Agama. Kanal media sosial Kementerian Agama akan meyiarkan prosesi upacara tersebut.
Ketentuan Peringatahan Hari Santri 2022
Berikut ketentuan dalam Surat Edaran Kemenag tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri tahun ini.
1. Upacara Bendera Peringatan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 22 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB
2. Kegiatan peringatan Hari Santri dapat berupa: zikir, shalawat, munajat, doa, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang relevan dengan tema Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan.
3. Sosialisasi tema, logo, dan rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri dapat dilakukan melalui website, media sosial, serta spanduk/baliho/standing banner.
4. Seluruh pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2022 disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dengan mengedepankan prinsip-prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.
Baca berita jurnalistika lainnya di Google News klik di sini.