Jurnalistika
Loading...

Ini 7 Isu Strategis Rencana Detail Tata Ruang Tangsel

  • Firman Sy

    06 Okt 2022 | 17:46 WIB

    Bagikan:

image

Konsultasi Publik RDTR Tangsel. (Foto, Dok: Istimewa)

jurnalistika.id – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyampaikan tujuh isu strategis dalam Konsultasi Publik II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangsel Tahun 2022-2042.

Kegiatan yang bertujuan untuk melaksanakan amanat tata ruang, cipta kerja dan peraturan daerah tentang RDTR itu berlangsung di Swiss-Belhotel, Serpong, Kota Tangsel, Rabu (5/10).

Tujuh isu strategis tersebut, antara lain mengenai banjir, soal kemacetan, persampahan, soal pertumbuhan tata ruang usaha, mengenai ruang terbuka hijau, tentang potensi pariwisata, serta ruang untuk investasi.

“Melalui RDTR ini diharapkan dapat menjawab isu-isu strategis kota Tangsel yang menjadi tantangan dan potensi pembangunan,” papar Benyamin.

Untuk penanganan banjir, kata Benyamin, beragam cara yang terintegrasi dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Tangsel.

“Intervensi tata ruang kita adalah menangani soal drainase. Apakah dengan drainase baru, atau perbaikan, atau renovasi. Kemudian adalah penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) publik dalam cara pengendalian intensitas melalui ruang terbuka hijau dengan memperluas daya serapan air,” katanya.

Untuk persoalan kemacetan, Benyamin mengatakan, permasalahan ini terjadi tak lepas dari adanya pertumbuhan penduduk di wilayahnya.

“Pertumbuhan perumahan, serta kegiatan perdagangan dan jasa menyebabkan flow lalu lintas pada pagi, sore dan akhir pekan sangat tinggi. Lalu lintas harian rata-ratanya (LHR) cukup tinggi,” katanya.

Hal serupa, kata Benyamin, juga berdampak pada permasalahan persampahan di wilayahnya.

“Dengan pertumbuhan permukiman dan pertumbuhan penduduk memberikan dampak peningkatan volume timbulan sampah dan belum adanya teknologi pengolahan sampah yang harus kita lakukan sampai dengan hari ini,” tuturnya.

Sementara itu, untuk ruang investasi, yakni penetapan zona perdagangan dan jasa baik di pusat pelayanan kota maupun linear. Untuk pariwisata, yakni akan diterapkan sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparda) sebagai teknik pengaturan zonasi conditional uses.

Melalui Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang ini, Benyamin berharap agar permasalahan serta isu strategis lainnya yang ada di Kota Tangsel dapat tertangani dengan baik.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, lanjut Benyamin, maka perlu dilakukan perencanaan tata ruang secara detail.

“Yang berisi rancangan struktur ruang, rancangan pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi,” pungkasnya.

Baca berita jurnalistika.id lainnya di Google News, klik di sini.

Kota Tangerang Selatan

tata ruang


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami