jurnalistika.id – Pemerintah telah menetapkan libur lebaran Idulfitri 2022 dan juga cuti bersama. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Cuti lebaran Idul Fitri 2022 jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022. Sementara cuti bersama akan berlangsung pada 29 April, kemudian berlanjut pada 4 hingga 6 Mei 2022.
Dalam keterangan persnya pada Rabu (6/4/22). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa momen mudik tahun ini dapat keluarga gunakan untuk bersilaturahmi. Hal ini akan menjadi tahun pertama masyarakat boleh mudik setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang karena pandemi Covid-19.
“Namun perlu saya tegaskan, bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada,” kata Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (26/4/22).
Daftar Cuti Bersama Libur Lebaran 2022
- Jumat 29 April 2022
- Rabu 4 Mei 2022
- Kamis 5 mei 2022
- Jumat 6 Mei 2022
Lantas, bagaimana dengan karyawan perusahaan swasta? Apakah karyawan swasta berhak mendapatkan cuti bersama?
Cuti Bersama Untuk Karyawan Swasta
Cuti bersama secara khusus memang khusus untuk ASN dan PNS. Berbeda dari PNS, cuti bersama bagi karyawan yang bekerja di perusahaan swasta bersifat pilihan.
Baca juga: Supaya Mudik Lebih Tenang, Pasang 3 Jenis Alarm Ini di Rumah!
Bagi karyawan swasta, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Sehingga, karyawan yang mengambil cuti bersama maka hak cuti tahunannya akan berkurang.
Namun, jika mereka tetap bekerja pada saat cuti bersama, biasanya akan mendapatkan upah seperti hari kerja pada umumnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News