jurnalistika.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), diseret dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dugaan korupsi ini berawal dari keputusan rapat koordinasi antarkementerian pada 15 Mei 2014 yang menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki surplus gula.
Keputusan tersebut menjadi dasar bahwa negara tidak memerlukan impor gula untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Baca juga: Prabowo Minta Menteri Mundur Jika Ingin Korupsi
Namun, pada 2015, Menteri Perdagangan saat itu, Tom Lembong, tetap memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Keputusan tersebut diambil tanpa koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi kementerian untuk mengetahui kebutuhan riil.
Keputusan ini dinilai bertentangan dengan peraturan yang ada. Pasalnya, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan mengimpor GKP.
Namun, izin impor dari TTL ini justru dilakukan melalui jalur yang tidak melibatkan BUMN, mengabaikan prosedur standar yang telah ditetapkan.
Situasi semakin memanas ketika pada Desember 2015, CS dari PT PPI memerintahkan pejabat PT PPI, untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta di sektor gula guna membahas pemenuhan stok gula nasional.
Meski stok seharusnya dipenuhi dengan GKP yang diimpor langsung oleh BUMN, dalam pelaksanaannya, delapan perusahaan swasta tersebut justru mengolah GKM menjadi GKP dan mendistribusikannya ke masyarakat dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu Rp16 ribu per kilogram, sementara HET saat itu hanya Rp13 ribu per kilogram.
“Bahwa kerugian negara akibat ini yang tidak sesuai perundangan, negara rugi kurang lebih Rp 400 miliar,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, (29/10/2024).
PT PPI seolah membeli gula tersebut, namun kenyataannya gula dijual langsung oleh perusahaan swasta itu kepada distributor terafiliasi, sehingga menyebabkan harga jualnya jauh lebih tinggi.
Keputusan menetapkan TTL dan CS sebagai tersangka diambil setelah Kejaksaan Agung mendapatkan bukti-bukti kuat.
“Karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi, adapun dua tersangka itu adalah satu TTL (Thomas Trikasih Lembong), selaku Mendag periode 2015-2016. Yang kedua tersangka atas nama CS Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016 berdasarkan surat tap tersangka tanggal 29 Oktober 2024,” kata Abdul Qohar.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini