Ini Perkiraan UMK Banten 2025, Daerah Mana Tertinggi?

  • Jurnalistika

    11 Nov 2024 | 11:45 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi UMK. (PIxabay/IqbalStock)

jurnalistika.id – Setiap tahun topik mengenai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi pembahasan penting, termasuk di Provinsi Banten.

Pada tahun 2025 mendatang, perkiraan kenaikan UMK di Banten telah menjadi bahan diskusi hangat. Apalagi setelah adanya tuntutan dari serikat pekerja untuk kenaikan demi kesejahteraan pekerja.

Sementara itu, pemerintah juga harus mempertimbangkan regulasi pengupahan dan kepentingan pelaku usaha agar tetap berimbang.

Kebijakan Kenaikan UMP dan UMK Berdasarkan Instruksi Pemerintah

Kenaikan UMK di Provinsi Banten mengacu pada peraturan yang ditetapkan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Berdasarkan peraturan tersebut, formula perhitungan UMK melibatkan beberapa faktor ekonomi. Seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga: Penemuan Jasad Wanita Terbungkus Kasur Hebohkan Warga Cikupa

Saat ini, Pemerintah Provinsi Banten sedang melakukan kajian untuk menentukan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK tahun 2025.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, sebelumnya menetapkan kenaikan UMP Banten tahun 2024 sebesar 2,50 persen yang mana UMP Banten pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp2.727.812,11.

Hal ini mengalami kenaikan sebesar Rp66.532 dibandingkan tahun 2023. Namun, untuk tahun 2025, jika usulan kenaikan 10 persen dari serikat pekerja disetujui, maka UMP Banten diperkirakan akan naik menjadi Rp3.000.593, atau meningkat sebesar Rp272.781 dari UMP sebelumnya.

Tuntutan Serikat Pekerja dan Perspektif Pengusaha

Peningkatan kesejahteraan pekerja adalah salah satu alasan utama tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 10 persen oleh serikat buruh.

Angka ini dianggap mencerminkan kebutuhan hidup layak yang mengikuti laju inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Pandangan lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menginginkan kenaikan yang sesuai regulasi pengupahan agar tidak memberatkan sektor usaha, terutama di sektor industri yang memiliki biaya produksi besar.

Menurut Apindo, kenaikan yang terlalu besar bisa berdampak pada stabilitas usaha dan bahkan menekan daya saing perusahaan lokal.

Baca juga: Perkiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Siang Hingga Malam, Warga Diminta Waspada

Oleh sebab itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kedua kepentingan ini dalam menentukan kenaikan UMK. Artinya, tetap memprioritaskan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan bisnis di Provinsi Banten.

Prediksi Kenaikan UMK di Beberapa Daerah di Banten Tahun 2025

Mengacu pada data UMK tahun 2024, berikut adalah prediksi kenaikan UMK di beberapa daerah di Banten jika tuntutan kenaikan sebesar 10 persen dikabulkan:

  1. Kabupaten Pandeglang
    UMK tahun 2024: Rp3.010.929,87
    Kenaikan 10%: Rp301.093,99
    Perkiraan UMK 2025: Rp3.312.023,86
  2. Kabupaten Lebak
    UMK tahun 2024: Rp2.978.764,60
    Kenaikan 10%: Rp297.876,46
    Perkiraan UMK 2025: Rp3.276.641,06
  3. Kabupaten Serang
    UMK tahun 2024: Rp4.560.894,80
    Kenaikan 10%: Rp456.089,48
    Perkiraan UMK 2025: Rp5.016.984,28
  4. Kabupaten Tangerang
    UMK tahun 2024: Rp4.601.988
    Kenaikan 10%: Rp460.198,80
    Perkiraan UMK 2025: Rp5.062.186,80
  5. Kota Tangerang
    UMK tahun 2024: Rp4.760.289,54
    Kenaikan 10%: Rp476.028,95
    Perkiraan UMK 2025: Rp5.236.318,49
  6. Kota Tangerang Selatan
    UMK tahun 2024: Rp4.670.791
    Kenaikan 10%: Rp467.079,10
    Perkiraan UMK 2025: Rp5.137.870,10
  7. Kota Cilegon
    UMK tahun 2024: Rp4.185.102,80
    Kenaikan 10%: Rp418.510,28
    Perkiraan UMK 2025: Rp4.603.613,08
  8. Kota Serang
    UMK tahun 2024: Rp4.148.602
    Kenaikan 10%: Rp414.860,20
    Perkiraan UMK 2025: Rp4.563.462,20

Dari data di atas, Kota Tangerang diprediksi akan memiliki UMK tertinggi di Provinsi Banten tahun 2025, mencapai Rp5.236.318,49.

Sementara, Kabupaten Lebak kemungkinan akan tetap memiliki UMK terendah dengan perkiraan UMK sebesar Rp3.276.641,06.

Disparitas ini menunjukkan bahwa wilayah dengan aktivitas ekonomi yang lebih tinggi, seperti Tangerang dan Cilegon, cenderung memiliki UMK yang lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

UMK Banten

UMK Banten 2025