jurnalistika.id – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023). Penetapan ini diputuskan setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan cukup bukti.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari Antara.
Baca juga: Tiga Nama Baru Perkuat TPN Ganjar-Mahfud, Ada CEO Hetero Space
Usai ditetapkan jadi tersangka Firli Bahuri sontak menjadi buah bibir masyarakat. Betapa tidak, sosoknya yang merupakan pemimpin lembaga anti korupsi justru terseret kasus korupsi.
Salah satu yang membuat penasaran adalah mengenai harta kekayaan yang dimiliki oleh Firli Bahuri. Setelah ditelusuri, ditemukan jumlah kekayaannya cukup fantastis.
Harta Kekayaan Firli Bahuri
Dilansir dari situs resmi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (e-LKHPN), harta kekayaan Firli per 20 Februari 2023 mencapai Rp22.864.765.633. Terdiri beberapa aset, mulai delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Bandar Lampung dan Kota Bekasi.
Tercatat juga Firli memiliki aset transportasi senilai Rp1.753.400.000. Antara lain satu unit motor Yamaha N Max 2016 senilai Rp15 juta, satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2019 senilai Rp292 juta, dan satu unit motor Vario 2007 senilai Rp2,5 juta.
Baca juga: Eks Ketua MK Hamdan Zoelva hingga Refly Harun Perkuat Timnas AMIN
Kemudian, satu unit mobil Toyota Camry 2021 senilai Rp593 juta dan satu unit mobil Toyota LC 200 AT 2012 seharga Rp850 juta. Ditambah aset lainnya berupa kas senilai Rp10.667.865.633.
Harta kekayaan tersebut dilaporkan oleh Firli pada 20 Februari 2023 dengan tahunan pelaporan periodik 2022 yang dilakukan saat menjabat jadi ketua KPK.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.