jurnalistika.id – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simeulue (IPPELMAS) Jabodetabek mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencopot jabatan Pj Bupati Simeulue, Ahmadlyah, lantaran terdaftar sebagai bacalon bupati Simeulue pada Pilkada 2024 mendatang.
Ahmadlyah diketahui telah mendaftarkan diri ke sejumlah partai politik daerah sebagai bacalon Bupati Simeulue periode 2024- 2029 mendatang. Proses pendaftaran ini terlihat juga telah dipublish di sejumlah media.
Ketua Umum IPPELMAS Jabodetabek Alfan Suri, turut menyoroti status Pj Bupati Simeulue yang saat ini tengah banyak diperbincangkan oleh masyarakat setempat. Terlebih permasalahan Ahmadlyah selaku Pj bupati Simeulue tak menghiraukan imbauan Mendagri yang melarang keras bagi penjabat daerah ikut politik praktis jika masih berstatus ASN atau Penjabat daerah.
Baca juga: Pilgub Banten 2024: Airin Rachmi Diany Daftar Penjaringan ke PDIP dan PKB
Hal itu tertuang dalam Undang-undang Pemilu Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang secara tegas melarang Pj Kepala Daerah mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Jika ingin tetap mencalonkan diri aturannya mewajibkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan selambat-lambatnya lima bulan sebelum tahapan pemilu dimulai.
“Kita turut mendesak agar Mendagri segera berhentikan Ahmadlyah dari Pj Bupati Simeulue yang diduga ikut terlibat pada pilkada 2024 mendatang,” kata Alfan Suri di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Alfan menilai demi kompetensi yang adil dan jujur, harusnya Ahmadlyah melepas jabatannya terlebih dulu jika ikut Balon Bupati. Ia melihat jika tidak Ahmadlyah tidak mengindahkan nantinya akan berdampak terhadap kandidat lain yang juga ikut kontestasi pilkada Simeulue mendatang.
Pasalnya, Pj Bupati ikut mencalonkan dengan embel-embel kekuasaan sehingga akan menimbulkan “Abuse Of Power” kekuasaan sewenang-wenang.
“Jika dalam waktu dekat tidak mundur, kita mahasiswa Simeulue di Jabodetabek memastikan tidak tinggal diam akan persoalan ini,” tandas Alfan Suri di Jakarta.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini