jurnalistika.id – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp101,4 miliar.
Nilai tersebut diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang ia laporkan pada 2020, ketika menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam laporan yang diakses melalui data publik KPK, Tom Lembong tidak melaporkan kepemilikan rumah ataupun kendaraan pribadi. Rincian kekayaan yang dilaporkan menunjukkan bahwa aset terbesar Tom berupa surat berharga, yang bernilai sekitar Rp94,5 miliar.
Sementara, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp180 juta, kas dan setara kas sebesar Rp2 miliar. Kemudian harta lainnya senilai Rp4,7 miliar. Total utangnya mencapai Rp86 juta.
Baca juga: Kejagung Bantah Unsur Politis dalam Kasus Penetapan Tersangka Tom Lembong
Kasus dugaan korupsi impor gula yang menimpa Tom terkait dengan pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada sebuah perusahaan swasta, PT AP.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa izin tersebut diberikan di tengah surplus produksi gula nasional. Padahal seharusnya membatasi impor gula mentah yang diizinkan hanya untuk perusahaan BUMN.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP,” ungkap Abdul Qohar.
Baca juga: Anies Baswedan Dukung Tom Lembong: Saya Percaya Integritasnya
Gula kristal mentah, yang merupakan bahan baku untuk gula konsumsi, diduga tetap diizinkan masuk ke Indonesia meskipun negara tengah mengalami surplus gula.
Pemeriksaan dan penyidikan oleh Kejaksaan Agung masih berlanjut. Sementara pengungkapan laporan kekayaan Tom Lembong dari periode terakhirnya di BKPM ini menambah perhatian publik atas kasus yang kini sedang ditanganinya.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini