Jurnalistika
Loading...

Jangan Keliru! KTP Digital Bukan Ganti KTP Elektronik dan Tak Wajib

  • Arief Rahman

    13 Feb 2023 | 13:15 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi aplikasi KTP digital atau IKD (jurnalistika/Arif Rahman Nasution)

jurnalistika.id – Rencana penerapan KTP digital kembali menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Ditambah pada tahun 2023 ini, pemerintah menargetkan sebanyak 50 juta penduduk Indonesia akan memiliki layanan yang secara resmi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD) tersebut.

Kendati bakal diterapkan, namun masyarakat diharapkan tidak keliru dalam merespon rencana tersebut. Sebab, KTP digital tidak bakal menjadi pengganti KTP-elektronik dan juga tidak bersifat wajib.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa penerapan program tersebut sudah berjalan.

Baca juga: KTP Digital Segera Diterapkan, Bagaimana Keamanan Data Masyarakat?

“Memang sudah berjalan, resmi sudah berjalan, dasarnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022,” kata Zudan, Minggu (12/2/2023) dikutip dari Kompas.

Penerapan KTP Digital Tidak Bersifat Wajib

Dalam keterangannya, Zudan menyampaikan bahwa penggunaan KTP digital atau IKD tidak bersifat wajib. Sehingga masyarakat diharapkan jangan salah dalam menerima informasi yang beredar.

Kendati demikian, Zudan percaya secara jangka panjang nantinya masyarakat akan beralih ke layanan digital tanpa perlu dipaksa. Saat ini, pemerintah tengah berupaya memberikan sosialisasi dan literasi yang lengkap agar membantu masyarakat dalam memakai IKD.

“Kita memberi pilihan mana yang nantinya lebih efisien dan disukai. Orang akan beralih ke depannya. Saya belajar dari industri keuangan karena lebih efisien, praktis, dan mudah,” ujarnya.

IKD Bukan Pengganti KTP Elektronik

Meskipun IKD nantinya akan diterapkan sesuai dengan target pemerintah, Zudan mengatakan program tersebut tidak serta-merta menjadi pengganti KTP-elektronik. Mengingat tidak seluruh wilayah telah terkoneksi dengan jaringan internet, karenanya pemerintah tidak akan menghilangkan layanan konvensional.

“Fungsinya untuk melengkapi KTP-elektronik yang sekarang. Jadi, bukan KTP-elektroniknya dihapus. Sekarang masih berjalan dua-duanya,” tuturnya.

Nantinya penerapan akan dilakukan secara bertahap, menyasar generasi milenial atau masyarakat yang mengerti dunia digital. Sehingga, mereka yang belum menggunakan smartphone tetap bisa menggunakan kartu tanda penduduk yang biasa.

“Ini bertahap. Target kita untuk generasi milenial atau teman-teman yang sudah melek digital. Yang belum punya HP tetap menggunakan KTP Biasa. Yang punya HP pun belum semuanya menggunakan KTP digital, misalnya orang-orang yang sepuh,” kata Zudan.

Baca berita lainnya di Google News, klik di Sini.

(arn/red)

Aplikasi IKD

Kemendagri

KTP Digital

penerapan KTP digital


Populer

Penyebab PT Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami