Jurnalistika
Loading...

Jaringan Rakyat Pantura Klaim Bangun Pagar Laut di Tangerang, Sebut 3 Tujuan

  • Jurnalistika

    13 Jan 2025 | 09:45 WIB

    Bagikan:

image

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang. (Dok. KKP)

jurnalistika.id – Pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang sempat memicu tanda tanya, akhirnya mendapatkan kejelasan. Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengklaim sebagai inisiator proyek tersebut, bersama partisipasi masyarakat setempat.

Koordinator JRP, Sandi Martapraja, menjelaskan pagar bambu yang membentang di pesisir utara Tangerang itu dibangun dengan tujuan mencegah kerusakan lingkungan.

Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers pada Sabtu (11/1/2025).

Menurut Sandi, selain berfungsi mengurangi dampak abrasi, pagar ini juga dirancang untuk memitigasi risiko bencana seperti tsunami, meskipun dampaknya tidak sepenuhnya efektif dalam menghadapi ancaman besar.

Baca juga: Pagar Laut Misterius di Tangerang: Dari Alien hingga Legenda Nusantara

Ia juga menyebutkan potensi pemanfaatan area sekitar pagar sebagai tambak ikan. “Tanggul-tanggul ini dibangun oleh inisiatif masyarakat setempat yang peduli terhadap ancaman kerusakan lingkungan,” tambahnya.

Keberadaan pagar bambu tersebut telah menjadi perhatian serius pemerintah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar itu pada Kamis (9/1/2025), dengan alasan pembangunan dilakukan tanpa izin resmi.

KKP memberikan tenggat waktu 20 hari kepada pihak terkait untuk membongkar pagar secara mandiri, sambil terus mengidentifikasi pelaku utama pembangunan.

Tanggapan Nelayan

Sementara itu, sebagian nelayan menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Harun, nelayan asal Desa Kronjo, mengapresiasi tindakan penyegelan yang dilakukan.

“Ya bersyukur atas tindakan tegas dari aparat dan berharap pantainya kembali dibuka akses untuk melaut,” katanya.

Namun, Harun juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pemerintah hanya akan menggunakan penyegelan ini sebagai upaya meredam protes tanpa ada tindak lanjut nyata.

Baca juga: Pihak PIK 2 Bantah Keterlibatan dalam Pagar Laut Misterius di Tangerang

“Nelayan sebenarnya ingin agar pagar bambu tersebut langsung dibongkar saja tidak perlu menunggu batas waktu 20 hari. Khawatir (cuma) gimik,” katanya.

Sebelum adanya penyegelan, para nelayan telah lama mengeluhkan dampak keberadaan pagar tersebut. Salah seorang nelayan di Desa Karang Serang menyebutkan bahwa pagar bambu itu menyulitkan aktivitas mereka.

“Saat kami melaut malam, kami takut kalau kena pagar itu. Kami selalu hati-hati banget kalau lewat,” ujarnya.

Sebagai informasi, pagar laut ilegal ini melintasi perairan di 16 desa yang tersebar di enam kecamatan Kabupaten Tangerang. Wilayah yang terdampak mencakup Kecamatan Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.

Warga dan nelayan kini menanti langkah lebih tegas dari pemerintah untuk memastikan keberadaan pagar tersebut tidak lagi menghambat aktivitas mereka. Harapan terbesar adalah pembongkaran pagar segera dilakukan agar perairan bisa kembali normal.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Kabupaten tangerang

pagar laut

pagar laut misterius

pagar laut tangerang


Populer

SDN di Tangerang Diduga Minta Siswa Bayar Wadah Makan Bergizi Gratis Rp10 Ribu
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami