Jurnalistika.id – Menjelang Idul Fitri beberapa umat muslim melakukan ziarah kubur, sebagai bentuk keimanan dan pengingat akan hari akhir.
Dalam masa Covid-19, Kota Jakarta dan beberapa Kota lainnya melarang untuk warganya melakukan ziarah kubur, berbeda dengan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang masih membolehkan dengan penerapan protokol kesehatan.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, H. Pilar Saga Ichsan mengatakan, bahwa ziarah kubur diperoleh dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Baca juga: Dilema Covid-19, Pakar Covid-19: Hilangkan Covid-19 Tidak Cukup Vaksinasi
“Kami tidak melakukan pelarangan untuk orang berziarah kubur, dan setiap daerah berbeda,” ujar Pilar, Senin (12/05/2021).
Lanjut, dirinyapun menjelaskan mempersilakan warganya untuk sholat Eid di mesjid tapi dengan penerapan Prokes dan kapasitas hanya 50 persen.
“Kita kan lebaran mau sukaria, bukan malah sukacita,” pungkasnya.