jurnalistika.id – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi BTS dan BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Ia juga menginginkan kasus tersebut dibuka seluas-luasnya oleh seluruh pihak berkompeten.
Namun, pengacara Johnny Plate Achmad Cholidin mengatakan, untuk menjadi justice collaborator harus disetujui terlebih dahulu oleh Hakim. Selain itu, persyaratan juga harus dipenuhi.
“Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu,” kata Cholidin, di Jakarta, Senin (12/6/2023).
Cholidin menegaskan, sejak awal proses penyidikan kliennya menginginkan untuk membuka kasus secara terang benderang. Bahkan kata dia, Plate bersedia buka-bukaan tentang pihak-pihak yang terlibat di persidangan nanti.
“Kalau ada berita-berita, pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya, Pak Johnny sendiri bersedia mengungkapkan hal itu nanti dalam persidangan. Insyaallah siap,” ujarnya.
Baca juga: Dalami Kasus BTS 4G, Kejagung Kembali Panggil Adik Johnny Plate
Kendati demikian, Cholidin mengaku Johnny Plate hingga kini belum mengungkap nama-nama yang terlibat. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus tersebut, disebutkan tersangka AAL merupakan pihak yang lebih mengetahui tentang proyek BTS 4G.
“Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kami belum lihat BAP anang kan, nanti suatu proses persidangan kami akan lihat. Nanti siapa yang akan disebutkan oleh Pak Johnny,” tuturnya.
Cholidin Berharap Johnny Plate Tak Dizalimi
Lebih lanjut, dalam perkara yang sedang berlangsung. Cholidin berharap Johnny Plate jangan sampai dizalimi dan ada pihak yang justru menari-nari di atas penderitaan kliennya. Karenanya, Plate bersedia untuk membuka duduk perkara kasus korupsi ini supaya terungkap jelas.
“Pastinya, kami akan melihat, kami buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini. Siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kami lihat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Cholidin menjelaskan tugas Plate saat menjabat sebagai menkominfo, dalam kasus korupsi tersebut. Ialah membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Bappenas serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar).
Dengan begitu, menurutnya, BAKTI Kominfo yang secara teknis mengetahui mulai dari proses, perencanaan, dan anggaran. Sementara menurutnya, Plate merupakan orang yang ditarik sebagai pelaku.
“Kalau melihat kondisi seperti ini sesuai proses penyidikan. Maka Pak Johnny menurut kami adalah orang yang ditarik sebagai pelaku,” ungkapnya.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.
(arn/red)