jurnalistika.id – Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Undang-undang ini mencakup perlindungan jaminan sosial bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam sesi diseminasi di Jakarta, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, memaparkan pentingnya perlindungan sosial ini.
Baca Juga: Viral! Pengunjung Taman Safari Kasih Makan Sampah Plastik ke Kuda Nil
Tomsi Tohir, Plt. Sekjen Kementerian Dalam Negeri, menyatakan, “Saya berharap dapat berbagi kesejahteraan dengan teman-teman di desa, termasuk perangkat desa dan warga.” Ia menambahkan, “Pemerintah bertanggung jawab untuk terus meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui perlindungan sosial yang ada.”
La Ode Ahmad P. Bolombo, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, menegaskan, “Salah satu tujuan utama revisi ini adalah memastikan perlindungan ini menjangkau setiap desa.”
Zainudin, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, mengapresiasi undang-undang baru ini, “Program ini penting karena merupakan mandat konstitusional dan program nasional strategis untuk mendukung ketahanan nasional.” Ia juga menambahkan, “Dengan UU Desa baru ini, mari kita bekerja sama mengimplementasikan program ini hingga desa-desa terjauh.”
Partisipan BPJS Ketenagakerjaan mencakup 1,7 juta peserta dari sektor non-ASN di tingkat desa dan lingkungan, serta 547 ribu pekerja rentan di desa. Struktur tenaga kerja nasional mencakup 61,47 juta pekerja informal di desa.
Sepanjang 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan 1,91 juta klaim dengan total manfaat Rp19,06 triliun untuk semua pekerja di desa. Kolaborasi antara Kementerian Dalam Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memastikan implementasi perlindungan sosial ini.
Inisiatif ini sejalan dengan visi Presiden Jokowi untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat desa. Persiapan regulasi pemerintah dan instrumen operasional sedang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program jaminan sosial bagi pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan berfokus pada peningkatan perlindungan sosial melalui berbagai kolaborasi, dengan tujuan melindungi pekerja di berbagai ekosistem pasar dan kelompok rentan.