jurnalistika.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya tidak akan ikut berkampanye mendukung salah satu paslon capres dan cawapres di sisa masa kampanye Pemilu 2024.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat memberikan keterangan pers di Gerbang Tol Limapuluh, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (7/2/2024).
“Jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye, saya jawab tidak, saya tidak akan berkampanye,” kata Jokowi.
Terkait pernyataannya beberapa waktu lalu soal presiden boleh kampanye, Jokowi mengatakan hanya menyampaikan ketentuan undang-undang terkait posisi presiden pada pemilu.
“Ini saya ingin tegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa presiden memang diperbolehkan untuk berkampanye dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya,” ujarnya.
Baca juga: Tiket Kampanye Akbar AMIN di JIS Diborong Calo, Lalu Dijual di Medsos
Sebelumnya, mantan wali kota Solo itu sempat menyatakan bahwa seorang presiden memiliki hak untuk berkampanye. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pernyataan Jokowi waktu itu lantas mengundang respons dari sejumlah pihak hingga sempat ramai diperbincangkan.
Jokowi juga sempat memberikan keterangan secara khusus di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Saat itu, ia menunjukkan ketentuan yang memperbolehkan presiden kampanye yang dicetak dalam kertas berukuran besar.
Rentetan pernyataan dan keterangan Jokowi itu juga sempat menimbulkan pertanyaan publik terkait sikapnya dalam masa kampanye Pemilu 2024 ini.
Respons publik terhadap kepala negara itu menjadi hangat, mengingat putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka ikut bertarung sebagai cawapres mendampingi capres nomor urut 1, Prabowo Subianto.
Di samping itu, ada pula beberapa pakar hukum tata negara yang menilai bahwa aturan yang ditunjukkan Jokowi kurang tepat. Karena hanya menampilkan satu ayat khususnya kala membeberkan pasal 299 dalam UU Pemilu.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.