jurnalistika.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Tito Karnavian sebagai Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) ad interim.
Menteri Dalam Negeri itu mengisi kekosongan jabatan MenPAN RB setelah Tjahjo Kumolo wafat pada Jumat (1/7/2022) lalu.
Baca juga: MenPAN RB Tjahjo Kumolo Wafat di RS Abdi Waluyo Jakarta
Penunjukkan ini tertuang dalam surat bernomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 dengan tanda tangan Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 4 Juli 2022.
Melansir laman Kemenpan RB, Selasa (5/7) Tito Karnavian akan menjabat sebagai MenPAN RB ad interim sejak 4 hingga 15 Juli 2022.
“Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ad interim, dari tanggal 4 s.d. 15 Juli 2022,” tulis surat tersebut.
Sebelumnya, yang menjabat MenPAN-RB ad interim ialah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD selaku kementerian yang membawahi KemenPANRB.
Baca juga: Tjahjo Kumolo Wafat, Jokowi: Berpulang di Puncak Pengabdian
Ikuti update berita pilihan jurnalistika.id setiap hari langsung ke ponsel di Grup Telegram “Sahabat Jurnalistika”. Mari bergabung dengan cara Klik link ini, kemudian join.